KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kondang Tanah Air Hotman Paris Hutapea menyebut, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II dalam sistem perpajakan nasional memberikan banyak kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk bisa mendeklarasikan hartanya yang belum diungkap. Meski fasilitas ini menyediakan tarif pungutan yang lebih rendah bagi peserta, Hotman mengatakan, di sisi lain ada sanksi yang akan diberlakukan kepada WP apabila diketahui mangkir dan enggan melaporkan harta yang dimilikinya. “Sanksi 200% terus terang saya tidak bisa tidur, makannya saya dalam waktu dekat akan menghadap. Saya mau ikut TA kedua,” ujarnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Rabu (23/3).
Hotman menuturkan, pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai WP Orang Pribadi sudah berkali-kali mengingatkan untuk mengikuti PPS. Baca Juga: Hingga 24 Maret 2022 Kemenkeu Terima PPh Rp 4,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Maka dari itu, Hotman berencana untuk segera menunaikan kewajibannya kepada negara dengan turut serta dalam agenda Tax Amnesty Jilid II kali ini, dan siap untuk langsung menghadap kantor DJP wilayah Jakarta Utara.