KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mengajukan 18 pertanyaan kepada FA. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum FA, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari dan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab oleh kliennya. Pemeriksaan juga berakhir tanpa disertai penahanan.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Baru Berlaku dalam Kasus Asabri dan TPPU "Hari ini sudah BAP dari jam 09.00 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya, tidak ada penahanan," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Hotman menjelaskan, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, dua perkara lain yang turut dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, belum menjadi materi pemeriksaan. "Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," katanya.
Baca Juga: Bos Apindo Ungkap Alasan Pengusaha Tahan Investasi di Tengah Ketidakpastian Menurut Hotman, salah satu pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan bahwa Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp 50 miliar kepada FA. Namun, ia menegaskan kliennya membantah tuduhan tersebut. "Ada pertanyaan apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," ujarnya. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan FA dengan tempat usaha milik Tan Kian, termasuk
money changer yang menjadi lokasi penggeledahan. Hotman menyatakan kliennya tidak memiliki hubungan dengan aktivitas usaha tersebut. Penyidik juga menanyakan mengenai rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penyitaan sejumlah barang bukti. Menurut Hotman, sejak 2022 rumah tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh Don Ritto, termasuk untuk kepentingan renovasi.
Baca Juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU Karena itu, FA disebut sudah tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik maupun mengetahui perubahan yang dilakukan di dalamnya. "Sejak tahun 2022 rumah itu sudah dipakai oleh Don Ritto. Dia juga yang berhak melakukan renovasi. Jadi Pak Febrie sudah tidak menguasai secara fisik," katanya. Hotman menilai tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan uang maupun barang bukti yang ditemukan di rumah Sentul dan lokasi usaha milik Tan Kian tidak berdasar. Menurutnya, seluruh tuduhan tersebut telah dibantah dalam pemeriksaan penyidik. Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout.
Baca Juga: Investasi Domestik Masih Lesu, Pelaku Usaha Tahan Ekspansi pada 2026 Dalam pelimpahan tersebut, Febrie Adriansyah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, telah diserahkan kepada Kejagung dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News