KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea membela kliennya dengan mengeklaim mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto. “Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai Dia menyebut bahwa Febrie telah bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengembalikan aset Rp 300 triliun. Febrie juga disebutnya mengembalikan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun. Maka total, kata Hotman, sudah Rp 430 triliun aset negara yang berhasil dibawa Febrie untuk kembali ke negara. “Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo (lewat tindakan hukum aparat terhadap Febrie -red). Itulah alasannya saya terpanggil (menjadi pengacara Febrie),” ujar Hotman. Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah penyidik Polri meminta izin terlebih dahulu atau tidak kepada Presiden Prabowo sebelum menyidik Febrie. “Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya. Dia mengaku menjadi pengacara Febrie tanpa berharap imbalan kecuali memenuhi panggilan sebagai advokat. “Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya ya,” ujarnya. Hotman dan pengacara-pengacara di konferensi pers ini kemudian berdiri dan memamerkan foto-foto saat Febrie bersama Prabowo.
Baca Juga: RUU Hak Cipta Bakal Atur AI, Google Cs Berpotensi Bayar Kompensasi Febrie menjadi tersangka Febrie Adriansyah dijadikan tersangka oleh Polri dalam kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU. Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung dan kini pihak Kejagung tetap mempertahankan status tersangka untuk Febrie. Jumat (17/7/2026), Febrie diperiksa Kejagung dari pagi hingga malam, namun Febrie tidak ditahan Kejagung. Febrie, kata Hotman, ditanyai soal perkara PT Asabri. Adapun tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Don Ritto sudah ditahan oleh Kejagung.
Kata polisi soal penersangkaan Febrie Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. "Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/07/18/08451391/hotman-febrie-adriansyah-kebanggaan-presiden-dikriminalisasi-tanpa-pamit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News