Hotspot Gambut Melonjak 549%, Evaluasi Konsesi Mendesak Dilakukan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam ekosistem gambut. Jumlah titik panas atau hotspot di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) melonjak tajam pada Juli 2026, menandakan persoalan tata kelola gambut yang belum tuntas.

Pantau Gambut mencatat 15.067 titik panas di KHG sepanjang Juli 2026, atau melonjak 549% dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan mulai terlihat sejak Juni dan semakin tajam saat Indonesia memasuki puncak musim kemarau.

Juru Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana mengatakan lonjakan hotspot tersebut menunjukkan risiko karhutla di kawasan gambut semakin serius. "Lompatan hotspot pada KHG dari Juni-Juli sudah sangat drastis," kata Wahyu kepada Kontan, Minggu (23/8/2026).


Menurut Wahyu, kondisi ini seharusnya bisa diantisipasi karena risiko karhutla berkaitan erat dengan kondisi hidrologis gambut. Ancaman tersebut juga berpotensi meningkat apabila fenomena El Nino masih berlangsung hingga awal kuartal I-2027.

Baca Juga: Pantau Gambut: Hotspot di KHG Melonjak, 295 Konsesi Perkebunan Terdampak

Indonesia memiliki sekitar 24,2 juta hektare kawasan KHG yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan karhutla. Pantau Gambut menilai menjaga gambut tetap basah merupakan langkah utama untuk menekan risiko kebakaran.

Persoalan semakin serius karena sebagian hotspot berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Data kumulatif Pantau Gambut periode Januari-Juli 2026 menunjukkan 10.510 titik panas berada di kawasan KHG dalam konsesi perkebunan atau HGU, yang tersebar di 295 konsesi.

Sementara itu, pada konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), terdapat 3.384 titik panas yang tersebar di 74 konsesi.

Menurut Wahyu, data tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi konsesi yang wilayahnya mengalami kebakaran.

Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi lokasi hotspot, tetapi juga perlu menelusuri tata kelola lahan dan kemungkinan pelanggaran oleh pemegang izin.

"Upaya evaluasi konsesi yang pernah terbakar tidak pernah dilakukan dengan serius," ujarnya.

Baca Juga: KLH Minta Perusahaan Perkuat Pencegahan Karhutla Gambut Jelang El Nino 2026

Pantau Gambut menilai tingginya risiko kebakaran di lahan gambut berkaitan dengan perubahan kondisi hidrologis kawasan. Secara alami, gambut merupakan ekosistem yang basah sehingga tidak mudah terbakar apabila fungsi hidrologisnya tetap terjaga.

Karena itu, kemunculan karhutla dengan asap tebal dinilai dapat menjadi indikasi adanya persoalan pengeringan gambut. Salah satu faktor yang perlu diperiksa adalah pembangunan kanal untuk mendukung aktivitas perkebunan monokultur.

Regulasi menetapkan tinggi muka air tanah (TMAT) pada ekosistem gambut berada pada batas 40 sentimeter. Menurut Wahyu, menjaga gambut tetap basah dapat membantu menekan potensi kebakaran.

"Dengan kebasahan ekosistem gambut sebesar itu, harusnya tidak terbakar," katanya.

Dengan demikian, Pantau Gambut menilai karhutla di kawasan gambut bukan semata persoalan cuaca dan kemarau. Pemerintah dapat menekan risikonya melalui pengelolaan tata air, pengawasan konsesi, serta penegakan hukum yang konsisten.

Pantau Gambut juga mempertanyakan efektivitas program restorasi gambut yang telah berjalan sejak kebakaran besar pada 2015.

Dari lahan gambut yang terbakar pada periode 2015-2019, hanya sekitar 3% yang kembali menjadi hutan. Sebanyak 41% berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54% beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.

Kondisi tersebut menunjukkan pemulihan kawasan gambut belum sepenuhnya mengembalikan fungsi ekologisnya.

Pantau Gambut sebelumnya mencatat target restorasi yang semula mencapai 2,6 juta hektare kemudian diturunkan menjadi 1,2 juta hektare. Namun, target tersebut tetap belum tercapai hingga berakhirnya masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada Desember 2024.

Baca Juga: Kalimantan Jadi Prioritas Penanganan Karhutla, Hotspot Tembus 1.250

Dari sisi infrastruktur restorasi, sekitar 70% unit sekat kanal yang diamati disebut berada dalam kondisi rusak. Selain itu, 52% lokasi intervensi masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman.

Menurut Wahyu, pembubaran BRGM juga membuat upaya restorasi menghadapi tantangan kelembagaan dan keterbatasan otoritas maupun anggaran.

"Jika upaya restorasi gambut tidak dilakukan dengan serius, karhutla pada ekosistem gambut menjadi konsekuensi logis dari abainya pemerintah terhadap ekosistem gambut," ujarnya.

Penegakan hukum jangan berhenti di penyegelan

Selain pencegahan, Pantau Gambut mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.

Wahyu menilai penyegelan lahan tidak boleh menjadi akhir dari penanganan. Pemerintah perlu memastikan setiap kasus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, proses hukum, hingga pemulihan lingkungan.

"Penegakan hukum tidak bisa berhenti hanya di penyegelan, proses hukum harus bermuara pada upaya pemulihan ekosistem," tegasnya.

Baca Juga: Cara Cek Hotspot Kebakaran Hutan secara Online, Bisa via Google Maps

Ia menyebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah mengatur pertanggungjawaban mutlak, termasuk terkait kerugian lingkungan dan biaya pemulihan.

Pantau Gambut juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai konsesi yang terdampak karhutla, hasil pemeriksaan terhadap pemegang izin, serta perkembangan proses hukumnya.

Dengan lonjakan hotspot yang mencapai 549% pada Juli, penanganan karhutla dinilai perlu bergeser dari pola pemadaman tahunan menuju pencegahan berbasis tata kelola gambut.

Selama gambut terus dikeringkan, konsesi rawan terbakar tidak dievaluasi secara serius, dan penegakan hukum tidak berujung pada pemulihan, risiko karhutla berpotensi terus berulang di kawasan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News