HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Kompak Turun pada Periode I April 2026.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu15%) dan emas kompak menurun untuk periode pertama April 2026 atau 1-14 April 2026.

Untuk periode tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar US$ 6.497,50 per wet metric ton (WMT). HPE tersebut turun sebesar 4,35% dibandingkan periode kedua Maret 2026 yang sebesar US$ 6.792,97 per WMT.

Lebih lanjut, HPE emas ikut turun 4,76% dari US$ 165.118,45 per kilogram (kg) menjadi US$ 157.267,62 per kg. Harga referensi (HR) emas juga terkoreksi dari US$ 5.135,76 per ons troi menjadi US$ 4.891,57 per ons troi.


Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi, Ini Dampaknya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, penurunan nilai HPE konsentrat tembaga pada periode ini dipicu oleh koreksi harga mineral penyusun tembaga di pasar global. 

"Harga mineral tersebut menjadi rujukan dalam penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama April 2026,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Sepanjang periode pengumpulan data, lanjut Tommy, tercatat harga tembaga turun 3,53%, emas turun 4,75%, dan perak turun 7,68%. Ia melanjutkan, penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat adanya koreksi pasar setelah tren kenaikan di periode sebelumnya, seiring dengan penyesuaian di pasar keuangan global.

Sebagai informasi, penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar” untuk periode 1-14 April 2026.

HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sedangkan harga emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA). 

“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” pungkas Tommy. 

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Ditahan, Ekonom Soroti Risiko Tekanan Fiskal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News