KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dalam aturan tersebut, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg. Sementara, di Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras, harga pembelian untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg. Lalu, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg dari Rp 4.600 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dari Rp 4.650 per kg, dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg dari sebelumnya Rp 7.300 per kg.
HPP berubah, Bulog berharap bisa serap gabah atau beras lebih banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dalam aturan tersebut, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg. Sementara, di Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras, harga pembelian untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg. Lalu, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg dari Rp 4.600 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dari Rp 4.650 per kg, dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg dari sebelumnya Rp 7.300 per kg.