JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) gula kristal putih (GKP) di tingkat petani untuk musim giling tahun ini sebesar Rp 9.100 per kilogram (kg). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 31 Mei 2016. Menurut Kementerian Perdagangan (Kemdag), penetapan HPP GKP ini berdasarkan hasil rapat koordinasi kebijakan pangan di Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam rangka meningkatkan insentif petani untuk tetap menanam tebu untuk menjaga pasokan bahan baku industrigula nasional.
HPP gula kristal putih tahun ini Rp 9.100 per kg
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) gula kristal putih (GKP) di tingkat petani untuk musim giling tahun ini sebesar Rp 9.100 per kilogram (kg). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 42/M-DAG/PER/5/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 31 Mei 2016. Menurut Kementerian Perdagangan (Kemdag), penetapan HPP GKP ini berdasarkan hasil rapat koordinasi kebijakan pangan di Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam rangka meningkatkan insentif petani untuk tetap menanam tebu untuk menjaga pasokan bahan baku industrigula nasional.