KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Keputusan ini akan menyebabkan kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) emiten alkohol. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Hatten Bali Tbk (
WINE), Ketut Sumarwan mengatakan, penyesuaian tarif cukai ini akan menyebabkan kenaikan HPP, namun kenaikan HPP ini tidaklah sebesar persentase kenaikan cukai (karena cukai hanya salah satu komponen dari HPP).
"Selain itu, kami juga memerlukan tambahan modal kerja untuk pembelian cukai dengan tarif baru karena pembayaran harus dilakukan di depan," kata Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Baca Juga: Sengatan Tarif Cukai Miras dan Rokok di Awal Tahun Ketut bilang, kenaikan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap operasional WINE karena hanya memerlukan modal kerja untuk pembelian cukai dengan tarif baru karena pembayaran harus dilakukan di depan. Adapun terkait perubahan harga, akan dilakukan untuk menyesuaikan penjualan produk untuk menjaga net profit perseroan. Namun, Ketut menilai bahwa penyesuaian harga jual tidak akan banyak berpengaruh pada demand. "Tidak akan berpengaruh pada demand dan prospek pasar karena market share terbesar kami adalah turis asing yang tidak terlalu
price sensitive," tuturnya. Untuk saat ini, WINE belum melakukan perubahan harga dan sedang menghabiskan stok cukai lamanya. Penyesuaian harga akan dilakukan setelah produk dengan cukai baru dipasarkan.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok pada Tahun Depan Tetap Naik 10% CEO Edvisor.id Praska Putrantyo melihat, kenaikan cukai MMEA pada minuman beralkohol berdasarkan golongan minumannya dapat mempengaruhi prospek pertumbuhan penjualan emiten alkohol. Di antaranya, seperti PT Delta Jakarta Tbk (
DLTA), PT Hatten Bali Tbk (
WINE), dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk (
MLBI) yang pertumbuhan penjualanya secara
year on year (YoY) masih relatif melambat dalam 4 kuartal terakhir.
"Meskipun demikian, sentimen negatif kenaikan cukai atas minuman beralkohol masih tertopang oleh isu bangkitnya industri pariwisata dalam negeri pasca pandemi yang turut mendorong perbaikan tingkat belanja ritel tahunan sejak kuartal IV tahun lalu," kata Praska kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Adapun secara tren harga, Praska menilai pada emiten MLBI dan DLTA masih relatif konsolidasi dalam tren
bearish jangka pendek menengah. Di mana hal tersebut tengah merespons perlambatan kinerja emiten di sepanjang 2023, terlebih karena semua emiten minuman beralkohol berorientasi pada pasar ekspor.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik pada 2024, Pemerintah Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal "Prospek industri minuman alkohol di 2024 bersifat netral karena masih tetap mampu tumbuh namun melandai karena peluang kenaikan harga jual akibat kenaikan cukai," lanjut dia. Sementara itu daya beli konsumen ke minuman beralkohol diperkirakan hanya sedikit terpengaruh oleh kenaikan cukai tersebut, alasannya, masih tertopang oleh membaiknya industri pariwisata dan peningkatan belanja konsumen.
Editor: Noverius Laoli