JAKARTA. Setelah diputus kalah melawan PT Tobu Steel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada akhir bulan lalu, The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) hari ini memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penasihat Hukum HSBC, Mustika Kuwera, mengatakan bahwa HSBC mengajukan banding karena menilai putusan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Mustika menuturkan, banding tersebut sudah diajukan pada 8 Desember lalu. "HSBC sangat berkeberatan atas putusan PN Jaksel yang tidak memberikan kepastian hukum," tegasnya. Mustika bilang, tindakan hakim yang membatalkan dan menyatakan tidak berkekuatan hukum atas semua dokumen transaksi derivatif yg telah ditandatangani secara sah oleh HSBC dan TOBU sangat tidak beralasan.Mustika mengatakan, putusan hakim tersebut juga seperti tidak mengacu pada putusan hakim sebelumnya dalam kasus yang sama mengenai sengketa yang timbul sehubungan dengan transaksi derivatif di awal 2009, dalam putusannya sehubungan dengan gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap HSBC, majelis hakim di PN Jaksel telah menyatakan perjanjian derivatif yang telah diitandatangani oleh Toba dan HSBC adalah sah dan mengikat."Bagaimana mungkin dalam dua kasus sengketa derivatif yang sama, oleh pengadilan negeri yang sama diberikan dua putusan yang berbeda," tegasnya.Kuasa hukum TOBU, Rendy Kailimang, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait banding yang diajukan pihak HSBC. Pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN tak direspon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
HSBC Ajukan Banding Setelah Kalah Lawan Tobu Steel
JAKARTA. Setelah diputus kalah melawan PT Tobu Steel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada akhir bulan lalu, The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) hari ini memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penasihat Hukum HSBC, Mustika Kuwera, mengatakan bahwa HSBC mengajukan banding karena menilai putusan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Mustika menuturkan, banding tersebut sudah diajukan pada 8 Desember lalu. "HSBC sangat berkeberatan atas putusan PN Jaksel yang tidak memberikan kepastian hukum," tegasnya. Mustika bilang, tindakan hakim yang membatalkan dan menyatakan tidak berkekuatan hukum atas semua dokumen transaksi derivatif yg telah ditandatangani secara sah oleh HSBC dan TOBU sangat tidak beralasan.Mustika mengatakan, putusan hakim tersebut juga seperti tidak mengacu pada putusan hakim sebelumnya dalam kasus yang sama mengenai sengketa yang timbul sehubungan dengan transaksi derivatif di awal 2009, dalam putusannya sehubungan dengan gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap HSBC, majelis hakim di PN Jaksel telah menyatakan perjanjian derivatif yang telah diitandatangani oleh Toba dan HSBC adalah sah dan mengikat."Bagaimana mungkin dalam dua kasus sengketa derivatif yang sama, oleh pengadilan negeri yang sama diberikan dua putusan yang berbeda," tegasnya.Kuasa hukum TOBU, Rendy Kailimang, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait banding yang diajukan pihak HSBC. Pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN tak direspon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News