JAKARTA. Lantaran tak kunjung mendapat pembayaran dari proses kepailitan PT Mega Graha International, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) memohonkan pailit penjamin utang perusahaan. Penjamin yang dimohonkan pailit itu adalah Gilbert The, Lim Anthony, Stephen Tanudjaja selaku direksi dan PT Megatrend Semesta merupakan anak usaha Mega Graha. Keduanya merupakan penjamin perorangan dan penjamin perusahaan atas utang Mega Graha Ke HSBC. HSBC merupakan salah satu kreditur pemegang jaminan (separatis) Mega Graha dengan total tagihan mencapai Rp 125 miliar. Kuasa hukum HSBC Sabar Simamora mengatakan, alasan pengajuan pailit itu dikarenakan para penjamin secara tanggung renteng bertanggung jawab atas utang Mega Graha. "Mereka telah melepaskan hak-hak pribadinya untuk melunasi utang Mega Graha jika perusahaan sudah tak sanggup bayar," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (17/5). Sabar juga menyampaikan, dalam proses kepailitan pihaknya menyerahkan jaminan utang yang berupa invetori barang ke kurator untuk dieksekusi. Invetori itu antara lain berupa DVP player, mesin cuci, kulkas, dan rice cooker merek Crystal. Sekadar tahu saja, Mega Graha merupakan produsen elektronik lokal dengan merek Crystal. Tapi, diakuinya sejak dinyatakan pailit sejak Juli dua tahun lalu inventori itu belum juga laku. Hal itu disebabkan, banyak barang yang rusak karena tidak dirawat. Secara terpisah, kurator Mega Graha Bernard Nainggolan pun mengakui hal tersebut. "Banyak invetori yang belum laku padahal sudah diikutkan lelang dua kali," katanya kepada KONTAN. Atas alasan itu, pihaknya hingga saat ini belum membagikan pembayaran kepada seluruh kreditur. "Kami akan bagikan jika eksekusi aset telah selesai semua," tambah dia. Kendati begitu, ia belum bisa memperkirakan apakah nilai jual dari inventori itu dapat memenuhi seluruh tagihan. Sebab, pinjaman dari para kreditur tidak diimbangi dengan jaminan yang baik. Bernard juga bilang, hingga saat ini aset perusahaan yang diketahui hanya berupa inventori dan bangunan kantor perusahaan. Sekadar tahu saja, selain HSBC ada kreditur lain yang bernasib sama yakni Bank Danamon dan CTBC Bank. Keduanya merupakan pemegang tagihan dengan masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 27 miliar. Pun keduanya dijadikan kreditur lain dalam permohonan pailit itu. Perkara dengan No. 16/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah memasuki agenda pembuktian. Adapun agenda tersebut masih dilanjutkan kembali Jumat (19/5) karena ada pembuktian tambahan dari dua pihak. Sementara itu kuasa hukum para penjamin Mega Graha Medi Purba enggan memberikan komentar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
HSBC ajukan pailit penjamin utang Mega Graha
JAKARTA. Lantaran tak kunjung mendapat pembayaran dari proses kepailitan PT Mega Graha International, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) memohonkan pailit penjamin utang perusahaan. Penjamin yang dimohonkan pailit itu adalah Gilbert The, Lim Anthony, Stephen Tanudjaja selaku direksi dan PT Megatrend Semesta merupakan anak usaha Mega Graha. Keduanya merupakan penjamin perorangan dan penjamin perusahaan atas utang Mega Graha Ke HSBC. HSBC merupakan salah satu kreditur pemegang jaminan (separatis) Mega Graha dengan total tagihan mencapai Rp 125 miliar. Kuasa hukum HSBC Sabar Simamora mengatakan, alasan pengajuan pailit itu dikarenakan para penjamin secara tanggung renteng bertanggung jawab atas utang Mega Graha. "Mereka telah melepaskan hak-hak pribadinya untuk melunasi utang Mega Graha jika perusahaan sudah tak sanggup bayar," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (17/5). Sabar juga menyampaikan, dalam proses kepailitan pihaknya menyerahkan jaminan utang yang berupa invetori barang ke kurator untuk dieksekusi. Invetori itu antara lain berupa DVP player, mesin cuci, kulkas, dan rice cooker merek Crystal. Sekadar tahu saja, Mega Graha merupakan produsen elektronik lokal dengan merek Crystal. Tapi, diakuinya sejak dinyatakan pailit sejak Juli dua tahun lalu inventori itu belum juga laku. Hal itu disebabkan, banyak barang yang rusak karena tidak dirawat. Secara terpisah, kurator Mega Graha Bernard Nainggolan pun mengakui hal tersebut. "Banyak invetori yang belum laku padahal sudah diikutkan lelang dua kali," katanya kepada KONTAN. Atas alasan itu, pihaknya hingga saat ini belum membagikan pembayaran kepada seluruh kreditur. "Kami akan bagikan jika eksekusi aset telah selesai semua," tambah dia. Kendati begitu, ia belum bisa memperkirakan apakah nilai jual dari inventori itu dapat memenuhi seluruh tagihan. Sebab, pinjaman dari para kreditur tidak diimbangi dengan jaminan yang baik. Bernard juga bilang, hingga saat ini aset perusahaan yang diketahui hanya berupa inventori dan bangunan kantor perusahaan. Sekadar tahu saja, selain HSBC ada kreditur lain yang bernasib sama yakni Bank Danamon dan CTBC Bank. Keduanya merupakan pemegang tagihan dengan masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 27 miliar. Pun keduanya dijadikan kreditur lain dalam permohonan pailit itu. Perkara dengan No. 16/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. sudah memasuki agenda pembuktian. Adapun agenda tersebut masih dilanjutkan kembali Jumat (19/5) karena ada pembuktian tambahan dari dua pihak. Sementara itu kuasa hukum para penjamin Mega Graha Medi Purba enggan memberikan komentar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News