HSBC digugat soal produk derivatif



JAKARTA. Sebuah perusahaan eksportir bahan makanan laut, PT Toba Surimi Industries (Surimi), menggugat The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd (HCBC) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surimi menuding HCBC sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, lantaran tidak mau mengembalikan dana milik Surimi yang sudah ditarik secara auto debit oleh Bank asal Hongkong tersebut. Menurut kuasa hukum Surimi, Jun Cai, jumlah duit kliennya yang diambil oleh HCBC mencapai US$ 542.607. "Selain mengatur debet, HCBC juga telah memblokir rekening tersebut,” ujarnya. Dalam berkas gugatan yang diterima oleh Kontan, kasus ini bermula dari penawaran produk hedging yang dilakukan oleh HSBC kepada Surini, pada tahun 2000. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor, keberadaan fasilitas hedging ini jelas menggiurkan. Pasalnya, dengan melakukan hedging, maka Surimi akan terlindungi dari fluktuasi harga produk yang diperjualbelikan. Karena merasa tawaran itu menguntungkan, maka Surimi sepakat untuk menggunakan fasilitas hedging tersebut, yang tertuang dalam Corporate Facility Agreement dan FX Netting Agreement. Kemudian pada tahun 2008 HSBC kembali menawarkan produk hedging lainnya yang bernama foreign exchange. Kali ini berbeda dengan fasilitas hedging sebelumnya. Foreign exchange merupakan transaksi valuta asing dalam bentuk derivatif. "Dengan derivatif foreign exchange klien kami harus menjual mata uang dollar AS miliknya kepada tergugat, dengan kurs yang telah ditentukan oleh tergugat," ujar Jun. Jadi, berdasarkan perjanjian itu, semua uang dollar milik Surimi yang masuk ke rekeningnya di HSBC, akan disesuaikan dengan kurs yang ditentukan HSBC. Duit dollar yang masuk itu biasanya hasil pembayaran atas produk Surimi yang diekspor. Namun, malang tak bisa ditolak, ketika kondisi ekonomi dunia memburuk di tahun 2008, berdampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Akibatnya, nilai ekspor Surimi ikut anjlok. Nilai yang seharusnya digunakan untuk membayar duit dollar yang masuk menjadi membengkak dari biasanya. Oleh karenanya, Surimi tidak sanggup membayar uang dollar yang masuk. Mereka juga mengosongkan dananya yang ada di rekening HSBC. "Tapi, pihak HSBC tak mau tahu, mereka tetap minta klien kami membayar sesuai kontrak," ujar Jun. Bahkan, karena tak kunjung mau membayar, pihak HSBC kemudian mengambil (auto debet) setiap dana yang masuk dari konsumen Surimi di luar negeri. Kemudian berbekal Peraturan Bank Indonesia nomor 10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember tahun 2008, pihak Surimi sempat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian derivatif yang pernah dibuat. Karena berdasarkan aturan tersebut, transaksi derivatif (structured product) merupakan transaksi yang dilarang. Permohonan itu kemudian ditolak oleh majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta selatan. Namun di tingkat banding pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. Nah, gugatan perjanjian derivatif itu sudah disetujui, maka kini Surimi meminta kepada majelis hakim agar HSBC mengembalikan semua duit yang sudah di-auto debet. Selain itu pihak Surimi juga meminta nama baiknya dipulihkan, karena HSBC juga sempat menurunkan kolektibilitas Surimi dari BI1 (lancar) menjadi B15 (macet). Oleh karenanya, Surimi menuntut HSBC agar membayar ganti rugi sebesar US$ 542.607,78. Sementara itu, terkait gugatan tersebut, kuasa hukum HSBC, Ahmad Maulana enggan berkomentar. Menurut Ahmad semua jawaban terkait gugatan tersebut akan dijawab pada saatnya nanti. Menurut majelis hakim yang dipimpin oleh Pranoto tersebut, sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 Maret 2011, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak para tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News