HSBC - Ekonomi sampaikan letter of intent ke OJK



JAKARTA. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) terus mematangkan rencana konsolidasi kantor cabangnya di Indonesia dengan Bank Ekonomi Raharja. Yang terbaru, kedua pihak sudah memberikan letter of intent kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "HSBC dan Bank Ekonomi sudah memberikan letter of intent untuk konsolidasi di masa mendatang," jelas Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK kepada KONTAN, Senin (13/4). Letter of intent adalah sebuah pernyataan tertulis yang menyatakan keinginan dari pembuatnya untuk masuk ke dalam perjanjian bisnis formal dengan entitas atau orang lain. Namun Nelson bilang, konsolidasi HSBC dan Bank Ekonomi belum akan terjadi di tahun ini. Menurut Nelson, realisasi konsolidasi HSBC dan Bank Ekonomi butuh waktu panjang. "Karena HSBC kantor cabang bank asing yang akan konsolidasi dengan bank yang locally incorporated," imbuhnya. Sebelumnya, HSBC Indonesia serta pemegang saham mayoritas Bank Ekonomi HSBC Asia Pacific Holdings (UK) Limited (HSBC Limited) memilih menunggu revisi Undang-Undang (UU) Perbankan untuk memastikan bisnis banknya di Indonesia. Meski begitu, HSBC Limited tetap berkomitmen untuk tetap memperkuat bisnis perbankannya di Tanah Air. Ali Setiawan, Managing Director Head of Global Markets HSBC Indonesia mengatakan, hasil revisi UU Perbankan akan menjadi rujukan bagi pemegang saham untuk memutuskan bisnis banknya di Indonesia. "Bila kantor cabang masih tetap beroperasi, dan tidak harus berstatus perseroan terbatas, opsinya bisa saja kami tetap berbisnis seperti sekarang ini," ujar Ali. Namun, bila UU Perbankan kelak mengharuskan kantor cabang bank asing berstatus perusahaan terbatas (PY), Ali bilang, HSBC Limited akan patuh. Ini artinya, HSBC Limited akan memiliki dua perusahaan yang sama-sama berstatus PT yakni PT Bank Ekonomi dan HSBC.

"Bisa jadi opsinya digabungkan, tuturnya. Tapi, hingga kini, HSBC belum memutuskan apakah kantor cabang HSBC Indonesia akan melebur ke Bank Ekonomi atau sebaliknya. Ali mengakui, HSBC telah menyampaikan opsi merger ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Opsi itu mengacu aturan single present policy dan UU Perbankan. Bila pembahasan revisi UU Perbankan lancar, bisa jadi rencana penggabungan Bank Ekonomi dan HSBC Indonesia baru akan berlangsung tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan