JAKARTA. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd (HCBC) harus bersiap merogoh kocek sebesar US$ 280.608,74. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan HSBC mengembalikan dana nasabahnya, PT Toba Surimi Industries, terkait transaksi derivatif. Ketua Majelis Hakim, Pranoto bilang, keputusan hakim tersebut berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tahun 2010 lalu yang menyatakan, perjanjian transaksi derivatif antara HSBC dengan Toba Surimi batal. Putusan PT DKI Jakarta itu mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan yang melarang transaksi derivatif sejak Desember 2008. Dalam transaksi derivatif ini, Pranoto mengatakan, tindakan HSBC yang melakukan pemblokiran dan pendebetan dana milik Toba Surimi adalah perbuatan melawan hukum. “Oleh karenanya, penggugat berhak untuk meminta pembayaran kepada penggugat,” kata Pranoto, Kamis (6/9). Hakim juga memerintahkan HSBC untuk membayar biaya ganti rugi sebesar 6% dari dana yang sudah diblokir, terhitung sejak Januari 2009 hingga gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pada Bank Indonesia (BI) untuk mengembalikan peringkat kolektabilitas kredit Surimi menjadi lancar.
HSBC kalah lawan Toba Surimi
JAKARTA. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd (HCBC) harus bersiap merogoh kocek sebesar US$ 280.608,74. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan HSBC mengembalikan dana nasabahnya, PT Toba Surimi Industries, terkait transaksi derivatif. Ketua Majelis Hakim, Pranoto bilang, keputusan hakim tersebut berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tahun 2010 lalu yang menyatakan, perjanjian transaksi derivatif antara HSBC dengan Toba Surimi batal. Putusan PT DKI Jakarta itu mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan yang melarang transaksi derivatif sejak Desember 2008. Dalam transaksi derivatif ini, Pranoto mengatakan, tindakan HSBC yang melakukan pemblokiran dan pendebetan dana milik Toba Surimi adalah perbuatan melawan hukum. “Oleh karenanya, penggugat berhak untuk meminta pembayaran kepada penggugat,” kata Pranoto, Kamis (6/9). Hakim juga memerintahkan HSBC untuk membayar biaya ganti rugi sebesar 6% dari dana yang sudah diblokir, terhitung sejak Januari 2009 hingga gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pada Bank Indonesia (BI) untuk mengembalikan peringkat kolektabilitas kredit Surimi menjadi lancar.