JAKARTA. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kepailitan PT Ciptagria Mutiarabusana."Kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi," kata Mustika Kuwera, Senior Vice President Legal at HSBC, Minggu (4/7).Meski demikian kepastian mengajukan PK tersebut setelah pihaknya mendapatkan secara resmi relas putusan kasasi MA. Namun, Mustika secara tegas sangat kecewa atas putusan MA yang menolak permohonan kasasinya.Menurutnya, secara fakta permohonan kepailitan terhadap Ciptagria Mutiarabusana telah sesuai UU Kepailitan yang mensyaratakan debitur memiliki dua utang yang yelah jatuh tempo dan dapat ditagih.Kasus ini bermula dari sejumlah perjanjian kredit yang diteken HSBC dan Ciptagria sepanjang Januari 2005 hingga Maret 2008. Perjanjian itu berupa combinated limit dan treasury facility. Ciptagria mengaku, kredit ini berhubungan dengan transaksi derivatif yang macet. Cuma, dua pihak itu memiliki hitungan berbeda soal besaran utang. Menurut HSBC, per 18 Agustus 2009, Ciptagria berutang hingga US$ 643.806 dan € 100.509. Jumlah ini belum termasuk bunga berjalan selama utang belum dilunasi.Sebaliknya, Ciptagria mengklaim, utang pokok dalam dollar Amerika Serikat sudah berkurang US$ 68.906. Jumlah ini berasal dari transfer uang muka transaksi ekspor milik Charles Vogele, rekan bisnis Ciptagria pada Juli 2008. Hanya saja, HSBC memblokir dana itu sehingga Ciptagria tidak bisa menariknya. HSBC bahkan mendebet sebagian dana sebagai pembayaran bunga dan denda Juli-Desember 2008. Alhasil, sisa saldo di rekening Ciptagria per Desember 2008 tinggal US$ 62,05. Ciptagria juga keberatan atas denda dan bunga yang ditetapkan sepihak oleh HSBC.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
HSBC Pertimbangkan Ajukan PK Kepailitan Ciptagria
JAKARTA. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kepailitan PT Ciptagria Mutiarabusana."Kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi," kata Mustika Kuwera, Senior Vice President Legal at HSBC, Minggu (4/7).Meski demikian kepastian mengajukan PK tersebut setelah pihaknya mendapatkan secara resmi relas putusan kasasi MA. Namun, Mustika secara tegas sangat kecewa atas putusan MA yang menolak permohonan kasasinya.Menurutnya, secara fakta permohonan kepailitan terhadap Ciptagria Mutiarabusana telah sesuai UU Kepailitan yang mensyaratakan debitur memiliki dua utang yang yelah jatuh tempo dan dapat ditagih.Kasus ini bermula dari sejumlah perjanjian kredit yang diteken HSBC dan Ciptagria sepanjang Januari 2005 hingga Maret 2008. Perjanjian itu berupa combinated limit dan treasury facility. Ciptagria mengaku, kredit ini berhubungan dengan transaksi derivatif yang macet. Cuma, dua pihak itu memiliki hitungan berbeda soal besaran utang. Menurut HSBC, per 18 Agustus 2009, Ciptagria berutang hingga US$ 643.806 dan € 100.509. Jumlah ini belum termasuk bunga berjalan selama utang belum dilunasi.Sebaliknya, Ciptagria mengklaim, utang pokok dalam dollar Amerika Serikat sudah berkurang US$ 68.906. Jumlah ini berasal dari transfer uang muka transaksi ekspor milik Charles Vogele, rekan bisnis Ciptagria pada Juli 2008. Hanya saja, HSBC memblokir dana itu sehingga Ciptagria tidak bisa menariknya. HSBC bahkan mendebet sebagian dana sebagai pembayaran bunga dan denda Juli-Desember 2008. Alhasil, sisa saldo di rekening Ciptagria per Desember 2008 tinggal US$ 62,05. Ciptagria juga keberatan atas denda dan bunga yang ditetapkan sepihak oleh HSBC.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News