Jakarta. Usaha The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) memailitkan salah satu nasabahnya, PT Ciptagria Mutiarabusana, belum usai. Setelah kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 22 Oktober lalu, bank asing ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mustika Kuwera, pengacara HSBC, mengaku sudah melayangkan memori kasasi pada 29 Oktober lalu. Ada sejumlah alasan yang mendasari HSBC mengirim kasasi. Pertama, mereka menilai Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukum. Kedua, dalam persidangan, Ciptagria terbukti berutang kepada HSBC. Bahkan, Ciptagria mengakui keberadaan utang-utang itu. Ketiga, penilaian pengadilan yang menyatakan bahwa utang Ciptagria kepada HSBC tidak sederhana dan telah bertentangan dengan UU Pailit. Sebab, fakta dipersidangkan justru bilang sebaliknya. Kasus ini bermula dari sejumlah perjanjian kredit yang diteken HSBC dan Ciptagria sepanjang Januari 2005 hingga Maret 2008. Perjanjian itu berupa combinated limit dan treasury facility. Ciptagria mengaku, kredit ini berhubungan dengan transaksi derivatif yang macet. Cuma, dua pihak itu memiliki hitungan berbeda soal besaran utang. Menurut HSBC, per 18 Agustus 2009, Ciptagria berutang hingga US$ 643.806 dan € 100.509. Jumlah ini belum termasuk bunga berjalan selama utang belum dilunasi.
HSBC Resmi Ajukan Kasasi Pailit Ciptagria
Jakarta. Usaha The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) memailitkan salah satu nasabahnya, PT Ciptagria Mutiarabusana, belum usai. Setelah kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 22 Oktober lalu, bank asing ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mustika Kuwera, pengacara HSBC, mengaku sudah melayangkan memori kasasi pada 29 Oktober lalu. Ada sejumlah alasan yang mendasari HSBC mengirim kasasi. Pertama, mereka menilai Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukum. Kedua, dalam persidangan, Ciptagria terbukti berutang kepada HSBC. Bahkan, Ciptagria mengakui keberadaan utang-utang itu. Ketiga, penilaian pengadilan yang menyatakan bahwa utang Ciptagria kepada HSBC tidak sederhana dan telah bertentangan dengan UU Pailit. Sebab, fakta dipersidangkan justru bilang sebaliknya. Kasus ini bermula dari sejumlah perjanjian kredit yang diteken HSBC dan Ciptagria sepanjang Januari 2005 hingga Maret 2008. Perjanjian itu berupa combinated limit dan treasury facility. Ciptagria mengaku, kredit ini berhubungan dengan transaksi derivatif yang macet. Cuma, dua pihak itu memiliki hitungan berbeda soal besaran utang. Menurut HSBC, per 18 Agustus 2009, Ciptagria berutang hingga US$ 643.806 dan € 100.509. Jumlah ini belum termasuk bunga berjalan selama utang belum dilunasi.