HTC: Bonus Hanya dinikmati Direksi



JAKARTA. Gugatan PT Humpuss Transportasi Curah (HTC) terhadap sejumlah mantan direksi dan komisarisnya, dalam kasus pembagian tantiem alias bonus, kembali digelar. Setelah pekan sebelumnya pihak tergugat menyampaikan jawaban, kini giliran anak usaha PT Humpuss Transportasi Intermoda (HIT) itu menyampaikan replik terkait jawaban tergugat. Pihak HTC menegaskan pembagian bonus yang dilakukan pada 2007 silam menyalahi aturan serta tidak berdasarkan pada keputusan RUPS.

Kuasa hukum HTC, Hermanto Moeljo, menegaskan HIT dan anak perusahaan adalah dua badan hukum yang berbeda. “Tergugat yang menyatakan anak-anak perusahaan HIT termasuk HTC tidak mengadakan rapat tahunan secara sendiri-sendiri sangat tidak berdasar,” tegasnya

Menurut Hermato, HTC merupakan anak perusahaan HIT yang bersifat mandiri sehingga penyelenggaraan RUPS perusahaan itu [HTC] diadakan tersendiri. Dia juga menyebutkan bahwa kekayaan PT HIT terpisah dari kekayaan anak perusahaannya (HTC). “Adanya pemisahan kekayaan, konsekuensinya hutang HTC tidak menjadi hutang HIT,” tegasnya.


Hermanto menyebutkan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dan menandatangani surat No.Ref.PV.No.HTC-08-111461 pada 11 juli. Dalam surat itu tertulis perintah untuk mengeluarkan dana dalam rekening milik HTC sebesar Rp680 juta guna pembayaran bonus. Ia bilang, dari pencairan dana tersebut, bonus itu dibagikan pada tergugat I sebesar Rp280 juta, tergugat II sebesar Rp266 juta, tergugat III sebesar Rp80 juta dan tergugat IV sebesar Rp53 juta. “Tidak ada satu karyawan HTC yang menerima bagian dari uang bonus itu sehingga pernyataan tergugat yang menilai gugatan salah pihak tidak beralasan,” tandasnya.

Dalam jawaban gugatan sebelumnya, para tergugat yakni Teddy Setiadi selaku Direktur (tergugat I), Amirudin Said selaku Komisaris Utama (tergugat II), Agus Darjanto dan Bobby Andhika selaku Komisaris masing-masing sebagai tergugat III dan IV, menolak dalil gugatan. Daance Yohanes, Kuasa Hukum para tergugugat menegaskan bahwa terkait pembagian tantiem atau bonus tersebut, pihaknya menolak semua gugatan yang dilayangkan. “Gugatan itu kurang pihak dan kabur," tegas Dannce.

Ia bilang, bonus atau tantiem itu juga dibagikan kepada seluruh karyawan. Alhasil, seluruh karyawanyang juga menerima bonus harusditarik sebagai tergugat juga. "Karena tidak disertakan, maka gugatan harus dinyatakan kurang pihak,"tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: