JAKARTA. Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa hari silam (18/7) mengajukan gugatan judicial review atawa uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017. PP ini tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah uji materi yang dimohonkan atas dasar menimbang hal-hal yang dianggap HTI tendensius dan tanpa dasar menunjuk keberadaan organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sejumlah poin di Perpu nomor 2 tahun 2017 tersebut antara lain menyatakan:
HTI ajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK
JAKARTA. Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa hari silam (18/7) mengajukan gugatan judicial review atawa uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017. PP ini tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah uji materi yang dimohonkan atas dasar menimbang hal-hal yang dianggap HTI tendensius dan tanpa dasar menunjuk keberadaan organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sejumlah poin di Perpu nomor 2 tahun 2017 tersebut antara lain menyatakan: