KONTAN.CO.ID - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus menghentikan seluruh operasional di Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini dikelola perusahaan. Pemberhentian itu terhitung efektif mulai pukul 00.00, 18 Oktober 2017. Alhasil, semua aktivitas mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten di Provinsi Riau berhenti serentak. Terhentinya aktivitas operasional tersebut sebagai buntut dari kebijakan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebelumnya Menteri LHK mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.
HTI berhenti operasi, RAPP terancam tutup
KONTAN.CO.ID - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus menghentikan seluruh operasional di Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini dikelola perusahaan. Pemberhentian itu terhitung efektif mulai pukul 00.00, 18 Oktober 2017. Alhasil, semua aktivitas mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten di Provinsi Riau berhenti serentak. Terhentinya aktivitas operasional tersebut sebagai buntut dari kebijakan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebelumnya Menteri LHK mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.