HTI menggugat Menteri Yasonna



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Berdasarkan surat gugatan yang terdaftar di situs Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, HTI diwakili Ismail Yusanto melakukan gugatan agar Menteri Hukum dan HAM mencabut keputusan menteri nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Pendaftaran gugatan ini dilakukan pada Jumat pekan lalu, 13 Oktober 2017.

Dalam gugatannya tersebut, HTI meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.


Kedua, menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum  Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.

Keempat, menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Pemeriksaan persiapan perkara ini baru akan dilakukan pada Kamis, 26 Oktober 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie