JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (18/7), menyatakan telah resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan itu merupakan implementasi dari adanya aturan baru soal ormas yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). "Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).
HTI resmi dibubarkan, status badan hukum dicabut
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (18/7), menyatakan telah resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan itu merupakan implementasi dari adanya aturan baru soal ormas yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). "Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).