HTI siap lawan pemerintah ke pengadilan



JAKARTA. Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak terima dengan langkah pemerintah yang mengajukan pembubaran HTI secara sepihak.

HTI pun siap melawan keputusan pemerintah.

"Kami menolak keras. Pemerintah tidak punya dasar sama sekali," kata Ismail dalam program " Satu Meja" di Kompas TV, Senin (8/5) malam.


Ismail mengatakan, saat ini HTI masih menunggu langkah apa yang diambil oleh pemerintah.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka pemerintah harus memberikan serangkaian peringatan terlebih dahulu kepada HTI.

Setelah itu, barulah pemerintah bisa mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

Ismail menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum pernah sekali pun memberikan surat teguran ke HTI.

Langkah apa pun yang diambil oleh pemerintah, ia memastikan bahwa HTI siap menghadapinya.

"Tentu kami tidak akan membiarkan. Kami sedang dan akan menyiapkan perlawanan dan pembelaan hukum. Pemerintah tak boleh sewenang-wenang," kata dia.

Menurut Ismail, HTI siap untuk membuktikan di pengadilan bahwa mereka tidak anti terhadap Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Ismail menegaskan bahwa selama ini HTI hanya mengajarkan ajaran Islam, bukan paham yang anti- Pancasila. Penyebaran ajaran itu juga, kata dia, selalu dilakukan dengan damai dan santun.

"Jadi salah kalau HTI tidak punya concern tehadap bangsa. Dibilang mengancam kebinekaan. Siapa yang mengancam kebinekaan? Siapa yang intoleran kalau tiba-tiba sekarang kami mau dibubarkan?" ucapnya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia