JAKARTA. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan untuk mengganti subjek hukum dalam permohonan uji materi Perppu 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum HTI. "Kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti, yaitu pemohonnya adalah Ismail Yusanto, sebagai perorangan warga negara Indonesia," jelas kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK Jakarta, Senin. Yusril mengatakan hal tersebut dalam sidang uji materi Perppu Ormas di MK, dengan agenda sidang pembacaan perbaikan permohonan.
HTI ubah permohonan uji materi Perpu Ormas
JAKARTA. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan untuk mengganti subjek hukum dalam permohonan uji materi Perppu 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum HTI. "Kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti, yaitu pemohonnya adalah Ismail Yusanto, sebagai perorangan warga negara Indonesia," jelas kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK Jakarta, Senin. Yusril mengatakan hal tersebut dalam sidang uji materi Perppu Ormas di MK, dengan agenda sidang pembacaan perbaikan permohonan.