JAKARTA. PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Ltd akhirnya lolos dari vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, kedua perusahaan minyak tersebut tidak terbukti melakukan persengkongkolan dalam tender jasa pengeboran integrasi di Blok Madura. Ketua Majelis Hakim, Sapawi mengatakan vonis yang dijatuhkan KPPU terhadap Huabei Petroleum dan SPE Petroleum tidak memiliki cukup bukti yang dapat menjerat kedua perusahaan asal China tersebut melakukan persengkongkolan. Kedua perusahaan ini dinilai tidak melanggar pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Pengadilan mengabulkan permohonan keberatan pemohon," ujar Sapawi dalam putusannya, kemarin. Menurut majelis hakim, berdasarkan seluruh alat bukti yang sudah diserahkan, dan keterangan saksi ahli, majelis tidak menemukan bahwa Huabei Petroleum dan SPE Petroleum melakukan persengkongkolan. Kedua perusahaan minyak ini hanya bertindak sebagai pelaksana tender. Selain itu, beberapa analisa yang disampaikan KPPU juga tidak cukup membuktikan bahwa perusahaan itu melakukan persengkongkolan.
Huabei & SPE lolos dari sanksi KPPU
JAKARTA. PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Ltd akhirnya lolos dari vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, kedua perusahaan minyak tersebut tidak terbukti melakukan persengkongkolan dalam tender jasa pengeboran integrasi di Blok Madura. Ketua Majelis Hakim, Sapawi mengatakan vonis yang dijatuhkan KPPU terhadap Huabei Petroleum dan SPE Petroleum tidak memiliki cukup bukti yang dapat menjerat kedua perusahaan asal China tersebut melakukan persengkongkolan. Kedua perusahaan ini dinilai tidak melanggar pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Pengadilan mengabulkan permohonan keberatan pemohon," ujar Sapawi dalam putusannya, kemarin. Menurut majelis hakim, berdasarkan seluruh alat bukti yang sudah diserahkan, dan keterangan saksi ahli, majelis tidak menemukan bahwa Huabei Petroleum dan SPE Petroleum melakukan persengkongkolan. Kedua perusahaan minyak ini hanya bertindak sebagai pelaksana tender. Selain itu, beberapa analisa yang disampaikan KPPU juga tidak cukup membuktikan bahwa perusahaan itu melakukan persengkongkolan.