KONTAN.CO.ID -HONGKONG. Produsen alat telekomunikasi China, Huawei Technologies Co Ltd akan menuntut pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari ini (7/3), karena dinilai menghalang-halangi Huawei dalam memperluas pasarnya hingga ke luar negeri. Pihaknya telah mengajukan tuntutan ke pengadilan federal di Texas untuk menantang konstitusi pasal 889 dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA). Ini merupakan atuaran yang telah ditandatangi oleh Presiden AS Donald Trump pada bulan Agustus lalu, yang isinya melarang lembaga eksekutif pemerinta melakukan pengadaan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh Huawei dan perusahaan China lain, seperti ZTE. “Anggota kongres AS telah berulang kali gagal untuk menemukan bukti yang bisa mendukung pembatasan produk Huawei. Kami terpaksa mengambil tindakan hukum ini sebagai upaya yang tepat dan upaya akhir,” kata CEO Rotating Huawei Guo Ping, yang dikutip oleh Reuters, Kamis (7/3).
Huawei tuntut pemerintah Amerika Serikat
KONTAN.CO.ID -HONGKONG. Produsen alat telekomunikasi China, Huawei Technologies Co Ltd akan menuntut pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari ini (7/3), karena dinilai menghalang-halangi Huawei dalam memperluas pasarnya hingga ke luar negeri. Pihaknya telah mengajukan tuntutan ke pengadilan federal di Texas untuk menantang konstitusi pasal 889 dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA). Ini merupakan atuaran yang telah ditandatangi oleh Presiden AS Donald Trump pada bulan Agustus lalu, yang isinya melarang lembaga eksekutif pemerinta melakukan pengadaan perangkat telekomunikasi yang dibuat oleh Huawei dan perusahaan China lain, seperti ZTE. “Anggota kongres AS telah berulang kali gagal untuk menemukan bukti yang bisa mendukung pembatasan produk Huawei. Kami terpaksa mengambil tindakan hukum ini sebagai upaya yang tepat dan upaya akhir,” kata CEO Rotating Huawei Guo Ping, yang dikutip oleh Reuters, Kamis (7/3).