JAKARTA. Hubungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Menteri Keuangan (Menkeu) kembali memanas. Setelah ribut soal kasus Bank Century, kini BPK menuding Menkeu telah menggeluarkan anggaran pendidikan sebanyak Rp 1,2 triliun tanpa diusulkan dan disetujui oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).BPK mencium aliran dana tersebut mengalir Kke 21 universitas se-indonesia yang ternyata tidak masuk di dalam pos anggaran Kementerian Pendidikan Nasional. Anggota VI BPK Rizal Jalil mengatakan bahwa temuan ini diperkuat dengan adanya surat dari Mendiknas No. 118/MPN/KU/2008 yang menyatakan bahwa tidak menyetujui dan tidak bertanggungjawab atas dana pendidikan tersebut. "Harusnya masuk lewat Kementerian Pendidikan Nasional. Dana ini langsung masuk ke universitas," ujar Rizal di kantornya, Senin (29/3).Atas temuan itu, BPK sendiri akan membentuk tim audit investigasi. Tim investigasi ini yang akan menyusuri aliran dana yang jumlahnya lumayan besar ini yang mengalir ke sejumlah universitas. Temuan ini juga akan dijadikan evaluasi bagi setiap kementerian untuk melakukan pengelolaan keuangan negara yang benar dan akuntabilitas.Kementerian Pendidikan Nasional sendiri mengakui bahwa anggaran pendidikan itu memang tidak melalui pos kementeriannya. Wakil Mendiknas Fasli Djalal mengatakan, Kementerian Keuangan memang mempunyai kuasa untuk menggunakan anggaran. "Pos yang dialokasikan oleh Menkeu," ujar Fasli. Terkait dengan surat penolakan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Doti Nandika menyatakan bahwa surat tersebut tidak berisi penolakan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. "Surat itu ada dua. Tapi bahasanya bukan penolakan," ujar Doti.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hubungan BPK dan Menkeu Kembali Memanas soal Anggaran Pendidikan
JAKARTA. Hubungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Menteri Keuangan (Menkeu) kembali memanas. Setelah ribut soal kasus Bank Century, kini BPK menuding Menkeu telah menggeluarkan anggaran pendidikan sebanyak Rp 1,2 triliun tanpa diusulkan dan disetujui oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).BPK mencium aliran dana tersebut mengalir Kke 21 universitas se-indonesia yang ternyata tidak masuk di dalam pos anggaran Kementerian Pendidikan Nasional. Anggota VI BPK Rizal Jalil mengatakan bahwa temuan ini diperkuat dengan adanya surat dari Mendiknas No. 118/MPN/KU/2008 yang menyatakan bahwa tidak menyetujui dan tidak bertanggungjawab atas dana pendidikan tersebut. "Harusnya masuk lewat Kementerian Pendidikan Nasional. Dana ini langsung masuk ke universitas," ujar Rizal di kantornya, Senin (29/3).Atas temuan itu, BPK sendiri akan membentuk tim audit investigasi. Tim investigasi ini yang akan menyusuri aliran dana yang jumlahnya lumayan besar ini yang mengalir ke sejumlah universitas. Temuan ini juga akan dijadikan evaluasi bagi setiap kementerian untuk melakukan pengelolaan keuangan negara yang benar dan akuntabilitas.Kementerian Pendidikan Nasional sendiri mengakui bahwa anggaran pendidikan itu memang tidak melalui pos kementeriannya. Wakil Mendiknas Fasli Djalal mengatakan, Kementerian Keuangan memang mempunyai kuasa untuk menggunakan anggaran. "Pos yang dialokasikan oleh Menkeu," ujar Fasli. Terkait dengan surat penolakan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Doti Nandika menyatakan bahwa surat tersebut tidak berisi penolakan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. "Surat itu ada dua. Tapi bahasanya bukan penolakan," ujar Doti.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News