JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Jerman Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG menggugat pembatalan merek ZegoBoss milik Warga Negara Indonesia (WNI) Alexander Wong di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari pengadilan, Rabu (11/5) alasan Hugo Boss mengajukan gugatan ini lantaran merek milik Alexander memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya yakni, Hugo Boss, Boss, dan Boss Hugo Boss. Adapun dalam hal ini Hugo Boss menunjuk kuasa hukum dari Suryomucito & Co. Dalam gugatannya, Hugo Boss menjelaskan persamaan pada pokoknya itu ditandai dengan Alexander yang juga menggunakan kata "Boss". Dimana menurutnya, kata tersebut merupakan nama badan hukum perusahaan.
Hugo Boss gugat merek lokal ZegoBoss
JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Jerman Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG menggugat pembatalan merek ZegoBoss milik Warga Negara Indonesia (WNI) Alexander Wong di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari pengadilan, Rabu (11/5) alasan Hugo Boss mengajukan gugatan ini lantaran merek milik Alexander memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya yakni, Hugo Boss, Boss, dan Boss Hugo Boss. Adapun dalam hal ini Hugo Boss menunjuk kuasa hukum dari Suryomucito & Co. Dalam gugatannya, Hugo Boss menjelaskan persamaan pada pokoknya itu ditandai dengan Alexander yang juga menggunakan kata "Boss". Dimana menurutnya, kata tersebut merupakan nama badan hukum perusahaan.