Hugo Boss gugat merek lokal ZegoBoss



JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Jerman Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG menggugat pembatalan merek ZegoBoss milik Warga Negara Indonesia (WNI) Alexander Wong di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari pengadilan, Rabu (11/5) alasan Hugo Boss mengajukan gugatan ini lantaran merek milik Alexander memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya yakni, Hugo Boss, Boss, dan Boss Hugo Boss. Adapun dalam hal ini Hugo Boss menunjuk kuasa hukum dari Suryomucito & Co.

Dalam gugatannya, Hugo Boss menjelaskan persamaan pada pokoknya itu ditandai dengan Alexander yang juga menggunakan kata "Boss". Dimana menurutnya, kata tersebut merupakan nama badan hukum perusahaan.


Terlebih lagi, Alexander mendaftarkan mereknya di kelas yang sama yakni kelas 25 yang melindungi berbagai macam barang jenis pakaian, alas kaki, dan tutup kepala. Sekadar tahu saja, merek ZegoBoss telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan nomer registrasi IDM000189607.

Tak hanya itu Alexander juga mendaftarkan merek lain yakni ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM 000384747 di kelas 25. Serta merek ZegoBoss yang terdaftar di kelas 3 dengan No. IDM000376735. Maka dari itj, dalam gugatannya, Hugo Boss juga turut menyeret Ditjen KI sebagai turut tergugat.

Selain adanya persamaan dalam pokoknya, Hugo Boss juga menilai Alexander memiliki itikad tidak baik saat mendaftarakan merek ZegoBoss di Ditjen KI. Pasalnya, hal tersebut dilandasi niat meniru dan membonceng ketenaran merek miliknya yang sudah terkenal.

Dengan demikian, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan menyatakan dirinyalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak menggunakan merek-merek Hugo Boss, Boss, Boss Hugo Boss serta variasinya di Indonesia.

"Serta meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek-merek ZegoBoss milik tergugat dari (Alexander) daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya," tulis kuasa hukum Hugo Boss dalam petitum gugatannya.

Sekadar informasi, gugatan pembatalan didaftarkan dengan No. 27/Pdt.Sus-HKI/2016/PN JKT.PST sejak 21 April 2016 dan baru memasuki sidang pertama pada Selasa (10/5).

Adapun dalam persidangan, baik Alexander ataupun perwakilannya tak hadir.

Dengan demikian, ketua majelis hakim Kisworo menunda persidangan hingga 30 hari kedepan dengan pertimbangan untuk memanggil kembali Alexander yang belum diketahui alamatnya. Berdasarkan data penggugat Alexander memiliki dua alamat yakni di Jakarta dan Medan.

"Karena terdapat alamat di Medan jadi perlu pemanggilan selama 30 hari mengingat berada di luar kota," ungkap Kisworo dalam sidang. Sekadar tahu saja, Hugo Boss saat ini memiliki 6.102 toko di 110 negara. Secara langsung, perusahaan ini memiliki 364 toko eceran bersama 1.000 toko yang dimiliki pewaralaba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia