Jakarta. Perusahaan fesyen asal Jerman Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG kembali mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun kali ini Hugo Boss mengajukan gugatan terhadap Teddy Tan terkait merek Hugo Sport. Kuasa hukum Hugo Boss Justisiari P. Kusumah mengatakan, pengajuan gugatan ini lantaran merek milik Teddy, Hugo Sport memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik kliennya itu. Adapun beberapa merek Hugo milik Teddy itu telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk kelas 25 yakni merek Hugo Hugo Sport telah terdaftar dengan No. IDM000345958, Hugo No. IDM000156404, dan Hugo Sport + lukisan No. IDM000248526.
Hugo Boss ingin batalkan merek Hugo Sport
Jakarta. Perusahaan fesyen asal Jerman Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG kembali mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun kali ini Hugo Boss mengajukan gugatan terhadap Teddy Tan terkait merek Hugo Sport. Kuasa hukum Hugo Boss Justisiari P. Kusumah mengatakan, pengajuan gugatan ini lantaran merek milik Teddy, Hugo Sport memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik kliennya itu. Adapun beberapa merek Hugo milik Teddy itu telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) untuk kelas 25 yakni merek Hugo Hugo Sport telah terdaftar dengan No. IDM000345958, Hugo No. IDM000156404, dan Hugo Sport + lukisan No. IDM000248526.