KONTAN.CO.ID - JAKARTA. HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co. KG asal Jerman menggugat pembatalan tujuh merek Hugo milik pengusaha lokal. Mereka adalah Anthony Tan (Tergugat I) yang memiliki merek Hugo Selectline; Hugo Selectline & lukisan; dan Hugo Selection. Kedua Eric Steven Tan (Tergugat II) yang memiliki merek Hugo Classic, dan Hugo Man. Serta terakhir Patty Legana yang memiliki merek Hugo Active, dan Hugo Street. Kuasa hukum Hugo Boss dari kantor Hukum K&K Advocates Bintang Leo Naibaho menjelaskan, ketujuh merek itu digugat untuk dibatalkan izinnya lantaran mengandung kata Hugo dan/atau Boss.
Hugo Boss menggugat tujuh merek Hugo lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co. KG asal Jerman menggugat pembatalan tujuh merek Hugo milik pengusaha lokal. Mereka adalah Anthony Tan (Tergugat I) yang memiliki merek Hugo Selectline; Hugo Selectline & lukisan; dan Hugo Selection. Kedua Eric Steven Tan (Tergugat II) yang memiliki merek Hugo Classic, dan Hugo Man. Serta terakhir Patty Legana yang memiliki merek Hugo Active, dan Hugo Street. Kuasa hukum Hugo Boss dari kantor Hukum K&K Advocates Bintang Leo Naibaho menjelaskan, ketujuh merek itu digugat untuk dibatalkan izinnya lantaran mengandung kata Hugo dan/atau Boss.