Hugo Boss menggugat tujuh merek Hugo lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co. KG asal Jerman menggugat pembatalan tujuh merek Hugo milik pengusaha lokal.

Mereka adalah Anthony Tan (Tergugat I) yang memiliki merek Hugo Selectline; Hugo Selectline & lukisan; dan Hugo Selection. Kedua Eric Steven Tan (Tergugat II) yang memiliki merek Hugo Classic, dan Hugo Man. Serta terakhir Patty Legana yang memiliki merek Hugo Active, dan Hugo Street.

Kuasa hukum Hugo Boss dari kantor Hukum K&K Advocates Bintang Leo Naibaho menjelaskan, ketujuh merek itu digugat untuk dibatalkan izinnya lantaran mengandung kata Hugo dan/atau Boss.


"Merek penggugat dan turunannya mengandung kata Hugo dan Boss yang memiliki hak eksklusivitas," kata Leo kepada KONTAN, Kamis (15/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, Hugo Boss milik penggugat sendiri telah didaftarkan di berbagai negara seperti Jerman, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Australia.

Sementara di Indonesia, Hugo Boss juga telah terdaftar di Ditjen KI untuk pertama kalinya di kelas 3, 18, 24, dan 25 24 Januari 1999. Sedangkan ketujuh merek yang digugat, paling lama didaftarkan di Ditjen KI pada 2008.

Selain alasan tersebut, Leo menambahkan bahwa adanya ketujuh merek milik tergugat berpotensi menimbulkan kebingungan publik bdengan Hugo Boss Penggugat.

Hal tersebut muncul dari survei yang dilakukan Lembaga Survei Daya Makara dari Universitas Indonesia. Hasil survei tersebut membuktikan 60% responden menganggap tujuh merek milik tergugat memiliki asosiasi dengan Hugo boss penggugat.

"Hasil survei tersebut membuktikan merek para tergugat membuat masyarakat merasa terkecoh dan rugi," lanjut leo.

Perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto