JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengkinian data terkait sejumlah perusahaan yang memperoleh izin dari otoritas di luar OJK. Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, pihaknya menerima komplain dari sejumlah perusahaan yang namanya ada di dalam daftar perusahaan tak berizin OJK yang dirilis pekan lalu. "Sudah ada yang menyampaikan (komplain) paling tidak secara informal, kalau surat resmi, saya belum cek," ujarnya, Jumat (14/11). Untuk itu OJK kemudian melakukan pengkinian data, terutama terhadap 44 perusahaan dari 262 perushaaan yang diberikan izin oleh otoritas berwenang. Otoritas berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bandan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hujan protes, OJK update daftar perusahaan berizin
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengkinian data terkait sejumlah perusahaan yang memperoleh izin dari otoritas di luar OJK. Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, pihaknya menerima komplain dari sejumlah perusahaan yang namanya ada di dalam daftar perusahaan tak berizin OJK yang dirilis pekan lalu. "Sudah ada yang menyampaikan (komplain) paling tidak secara informal, kalau surat resmi, saya belum cek," ujarnya, Jumat (14/11). Untuk itu OJK kemudian melakukan pengkinian data, terutama terhadap 44 perusahaan dari 262 perushaaan yang diberikan izin oleh otoritas berwenang. Otoritas berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badang Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bandan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).