KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong sudah resmi mencabut Undang-Undang Ekstradisi yang menjadi sumber pemicu demonstrasi berbulan-bulan di negeri tersebut. Apakah pencabutan ini akan meredakan aksi demo? Entahlah. Satu hal yang paling ditakuti para investor bila unjuk rasa belum juga reda adalah kalau Hong Kong menerapkan hukum darurat alias martial law. Hukum era kolonial ini memberi wewenang luas kepada otoritas Hong Kong serupa dengan darurat militer. Baca Juga: Jangan senang dulu, pencabutan UU Ekstradisi Hong Kong gagal puaskan pengunjuk rasa
Hukum Darurat Hong Kong paling ditakutkan para investor
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong sudah resmi mencabut Undang-Undang Ekstradisi yang menjadi sumber pemicu demonstrasi berbulan-bulan di negeri tersebut. Apakah pencabutan ini akan meredakan aksi demo? Entahlah. Satu hal yang paling ditakuti para investor bila unjuk rasa belum juga reda adalah kalau Hong Kong menerapkan hukum darurat alias martial law. Hukum era kolonial ini memberi wewenang luas kepada otoritas Hong Kong serupa dengan darurat militer. Baca Juga: Jangan senang dulu, pencabutan UU Ekstradisi Hong Kong gagal puaskan pengunjuk rasa