Hukum mati aparat yang main-main dengan narkoba



JAKARTA. Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi, apakah aksi bandar narkoba internasional yang masuk ke Indonesia kian berkurang atau tidak, setelah dieksekusi matinya enam bandar narkoba yang lima di antaranya orang asing di Nusakambangan. Jika belum terjadi penurunan, pemerintah diharapkan kembali menggencarkan eksekusi mati terhadap bandar narkoba lainnya agar terjadi efek jera dan peredaran narkoba di Indonesia kian surut.

Dalam keterangannya Minggu (8/3) Neta menjelaskan, dari pendataan Indonesia Police Watch (IPW) selama 2015 angka peredaran narkoba masih cukup tinggi. Terbukti di minggu pertama Maret 2015 saja, polisi berhasil menangkap jaringan besar narkoba internasional, yang memperalat warga Indonesia dan oknum aparat. Pada 4 Maret 2015 misalnya, polisi menyita 3 gram sabu dan 22 senjata api dari J sindikat narkoba asal Tiongkok yang bekerja sama dengan oknum TNI di Aceh, dari pengembangan kasus ini disita lagi 5,28 kg sabu.

"Pada 5 Maret 2015 polisi menyita 800 gram sabu asal Malaysia di Medan. Tiga pelaku, yang dua di antaranya ibu rumah tangga ditangkap. Lalu pada 6 Maret 2015 polisi menyita 5,5 gram sabu di Jambi dan tiga bandarnya ditangkap," katanya.


Data ini, katanya, menunjukkan bahwa para bandar masih nekat masuk ke Indonesia. Padahal, saat ini ada 68 bandar narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati. Sebagian besar merupakan warga negara asing.

"Dari jumlah itu enam orang sudah dieksekusi mati awal 2015 lalu dan kini menyusul sembilan orang lainnya. Eksekusi mati bukan hal baru di Indonesia. Empat tahun lalu eksekusi mati juga pernah dilakukan," katanya.

Menurut Neta, eksekusi mati perlu dilakukan sebagai tindakan tegas agar ada efek jera dan Indonesia tidak terus-menerus menjadi bulan-bulan jaringan narkoba internasional, terutama dari Malaysia yang kian marak sejak lima tahun lalu terakhir. Menurut data pemerintah, setiap hari hampir 40 orang Indonesia tewas akibat kecanduan narkoba. Tak heran jika saat ini, Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Dari 4,3 juta pengguna narkoba tahun 2013 kini melonjak menjadi 5,8 juta pengguna.

IPW berharap, pemerintah tidak hanya bersikap tegas kepada orang asing dan warga Indonesia yang menjadi bandar narkoba, tapi tegas juga terhadap oknum aparat yang bermain-main dengan narkoba, baik yang menjadi bandar maupun backing.

"Dari sejumlah kasus narkoba di tahun 2013 dan 2014 ada sejumlah aparat yang terlibat, terutama oknum kepolisian. IPW berharap Polri tidak bersikap permisif terhadap anggotanya yang terlibat narkoba. Bila perlu oknum Polri yang bermain-main dengan narkoba juga dijatuhi hukuman mati agar ada efek jera dan bangsa Indonesia tidak terus menerus menjadi bulan-bulanan bandar narkoba," katanya. (Gusti Sawabi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan