JAKARTA. Kejaksaan Agung mendukung fatwa yang dikeluarkan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghukum mati para koruptor di negeri ini. Pendapat ini disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin (17/9). Menurut Agung, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum, mendukung regulasi tersebut jika untuk menekan angka kasus korupsi di Indonesia. "Itu tergantung regulasi. Jika memang kita (lembaga penegak hukum) sepakat, maka kenapa tidak (hukuman mati diberlakukan)?," pungkas Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9). Basrief menambahkan, selama ini belum ada aturan atau regulasi yang mengatur hukuman mati pelaku korupsi dalam keadaan tidak istimewa. Menurut Basrief, selama ini regulasi yang mengatur hukuman mati terhadap pelaku korupsi hanya mengenai tindakan korupsi dalam keadaan istimewa.
Hukum mati koruptor, ini komentar penegak hukum
JAKARTA. Kejaksaan Agung mendukung fatwa yang dikeluarkan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) untuk menghukum mati para koruptor di negeri ini. Pendapat ini disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Senin (17/9). Menurut Agung, pihaknya sebagai lembaga penegak hukum, mendukung regulasi tersebut jika untuk menekan angka kasus korupsi di Indonesia. "Itu tergantung regulasi. Jika memang kita (lembaga penegak hukum) sepakat, maka kenapa tidak (hukuman mati diberlakukan)?," pungkas Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9). Basrief menambahkan, selama ini belum ada aturan atau regulasi yang mengatur hukuman mati pelaku korupsi dalam keadaan tidak istimewa. Menurut Basrief, selama ini regulasi yang mengatur hukuman mati terhadap pelaku korupsi hanya mengenai tindakan korupsi dalam keadaan istimewa.