Hukum Merokok saat Puasa bagi Perokok Aktif dan Pasif, Batal atau Tidak?



MOMSMONEY.ID - Bagaimana hukum merokok saat puasa, khususnya bagi perokok aktif dan perokok pasif, apakah batal atau tidak? Ini dia jawabannya.

Polemik merokok saat puasa seringkali diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat merokok dapat membatalkan puasa, ada pula yang berpendapat merokok tak membatalkan puasa.

Namun, melansir dari Kompas TV, mayoritas ulama mazhab Syafi’I berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.


Perlu diketahui, 1 dari 8 hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu secara disengaja ke dalam lubang yang berpangkal pada organ dalam seperti mulut, hidung, ataupun telinga.

Sesuatu tersebut bisa berupa benda padat (makanan) dan benda cair (minuman maupun obat-obatan).

Bagaimana dengan gas, asap, dan uap yang kita hirup? Apakah puasa akan batal?

Baca Juga: Wajib Dihindari, Ini 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa dan Merusak Pahala Puasa

Hukum mengisap uap atau asap saat puasa

Mengutip dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengisap uap atau asap tidak membatalkan puasa. Uap atau asap yang dimaksud adalah seperti aroma masakan, asap kemenyan, hingga minyak angin.

Namun, bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah termasuk jenis uap/asap yang sama?

Baca Juga: Hukum Menelan Dahak saat Puasa dan Cara Mengatasinya

Hukum merokok saat puasa

Mengisap rokok adalah pengecualian. Rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan adalah “meminum atau mengisap asap”.

Baca Juga: Dibuka Hari ini (28/3), KAI Access Ramadan Festives 2023 Siapkan 10.000 Tiket Mudik

Syekh Sulaiman al-Ujaili, ulama Madzhab Syafi’I, dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang dilansir dari NU Online berbunyi:

“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci: jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat argumentasinya)”.

Hal ini juga didukung oleh penjelasan Ibnu Hajar, seorang penulis kitab Tuhfatul Muhtaj yang mengisahkan seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang mulanya berpendapat bahwa rokok itu diperbolehkan.

Namun, setelah Syekh Az-Ziyadi mengecek rokok tersebut lebih detail, maka ia menilai bahwa rokok menimbulkan bekas dari asap yang dihirup. Inilah yang dapat membatalkan puasa. Sebab rokok diisap secara sengaja.

Baca Juga: Cuti Bersama Maju, Ini Daftar Cuti Bersama, Libur Nasional, dan Hari Besar April 2023

Hukum puasa bagi perokok pasif

Perokok pasif atau disebut juga sebagai orang yang tak sengaja menghirup asap rokok disebut tidak akan batal puasanya.

Tapi, bagi perokok aktif (orang yang merokok, mengisap vape, hingga sisha), maka orang tersebut batal puasanya. Sebab, yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.

Itulah hukum merokok saat puasa bagi perokok pasif dan perokok pasif. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Raissa Yulianti