KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga petinggi PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Rabu (30/5). Hukuman yang mereka terima cukup berat karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pencucian uang. Andika Surachman, bos sekaligus Chief Executive Officer (CEO) First Travel divonis penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Sementara istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, ditambah denda senilai Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Sedangkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di vonis 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara. "Mengadili dan menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi, Rabu (30/5).
Hukuman berat bagi tiga bos First Travel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga petinggi PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Rabu (30/5). Hukuman yang mereka terima cukup berat karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pencucian uang. Andika Surachman, bos sekaligus Chief Executive Officer (CEO) First Travel divonis penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Sementara istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, ditambah denda senilai Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Sedangkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di vonis 15 tahun penjara, ditambah denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara. "Mengadili dan menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Soebandi, Rabu (30/5).