JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. MA mengabulkan permohoan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Budi dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. "Ya, benar. Hukuman jadi diperberat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/10). Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkotsar dan Anggota Kasasi MS Lumme dan M Askin pada Senin (13/10) malam lalu, hukuman pidana Budi diperberat menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, majelis kasasi juga menambah pidana uang pengganti kerugian negara menjadi sebesar Rp 88,4 miliar.
Hukuman Budi Susanto diperberat jadi 14 tahun bui
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. MA mengabulkan permohoan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Budi dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. "Ya, benar. Hukuman jadi diperberat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/10). Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkotsar dan Anggota Kasasi MS Lumme dan M Askin pada Senin (13/10) malam lalu, hukuman pidana Budi diperberat menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, majelis kasasi juga menambah pidana uang pengganti kerugian negara menjadi sebesar Rp 88,4 miliar.