Jakarta. Otto Cornelis Kaligis (74) akan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terkait putusannya. Kasasi Kaligis baru saja ditolak Mahkamah Agung dan hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," kata anak Kaligis, Velove Vexia di KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016). Velove sebenarnya tidak terlalu paham mengenai persyaratan pengajuan PK yakni adanya bukti baru atau novum. Velove mengatakan tetap mengajukan upaya hukum lantaran menilai vonis terhadap ayahnya itu tidak adil dibandingkan terdakwa lainnya pada kasus yang sama.
Hukuman diperberat 10 tahun, Kaligis akan PK
Jakarta. Otto Cornelis Kaligis (74) akan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terkait putusannya. Kasasi Kaligis baru saja ditolak Mahkamah Agung dan hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," kata anak Kaligis, Velove Vexia di KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016). Velove sebenarnya tidak terlalu paham mengenai persyaratan pengajuan PK yakni adanya bukti baru atau novum. Velove mengatakan tetap mengajukan upaya hukum lantaran menilai vonis terhadap ayahnya itu tidak adil dibandingkan terdakwa lainnya pada kasus yang sama.