Hukuman Idrus Marham diperberat jadi lima tahun penjara, ini komentar KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan PT DKI Jakarta tersebut sesuai dengan tuntutan KPK saat melayangkan banding. 

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Febri menuturkan, putusan itu menegaskan bahwa Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. Sementara itu, Febri menyebut KPK masih mempelajari putusan PT DKI Jakarta sebelum memutuskan akan melakukan upaya hukum atau tidak. 


"Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," ujar Febri. 

Diberitakan sebelumnya, hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut. 

Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni. Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni. 

Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung. 

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Idrus Marham Diperberat, Ini Komentar KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi