KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Pidana Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menjelaskan soal aspek-aspek yang perlu ada dalam vonis pidana kerja sosial tahun depan. Hukuman kerja sosial ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku Januari 2026. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga putusan yang harus dimuat dalam amar putusan terkait pidana kerja sosial.
"Pertama, tentang menyatakan kesalahan terdakwa," kata Prim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: KUHP Baru, Setel Musik Keras Malam Hari Bisa Berujung Pidana Denda Rp 10 Juta Kemudian kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah pidana kerja sosial.
Dalam amar poin ketiga, barulah bisa dijelaskan secara perinci pidana kerja sosial harus dilakukan.
"Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam, kemudian dalam satu minggu berapa hari," katanya. Putusan itu juga harus memuat di mana pidana kerja sosial itu harus dilaksanakan, misalnya di rumah ibadah atau di fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit.
Berkaca dari Belanda: Ada gelang khusus
Ketua MA Sunarto menambahkan, jika melihat sistem pidana kerja sosial di Belanda, ada lembaga Reclassering yang menjadi lembaga yang menaungi kegiatan kerja sosial tersebut. "Jadi narapidana itu kalau kerja sosial diberi gelang, di area tertentu dia bekerja jam sekian sampai jam sekian," ucapnya.
Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Efektif 2 Januari 2026 Ketika narapidana kerja sosial ini keluar dari area yang ditentukan, maka gelang yang diberikan akan berbunyi sangat nyaring sehingga mencegah para narapidana untuk kabur dari sanksinya. Adapun pidana kerja sosial ini dipastikan akan diterapkan pada Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat beberapa alternatif jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News