Hukuman koruptor lebih berat dari potong tangan



JAKARTA. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mengatakan, para koruptor seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat dari sekadar potong tangan. Menurut Rizieq, korupsi bukan semata kesalahan hukum formal, melainkan kejahatan kemanusiaan.

"Kejahatan korupsi bisa dibilang setingkat genocide karena telah menyebabkan masyarakat kelaparan, pengangguran," kata Rizieq saat seminar "Fenomena Artidjo Alkostar: Harapan Penegakan Hukum di Indonesia" di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Rizieq mengatakan, dalam ilmu fiqih, ada dua tafsiran ulama mengenai korupsi. Tafsiran pertama mengatakan bahwa korupsi sama dengan pencurian sehingga hukuman terhadap koruptor berupa potong tangan. Sementara tafsiran kedua, kata dia, koruptor tidak bisa disamakan dengan pencuri.


"Hukumnya mengikuti penafsiran hakim sesuai tingkatan kesalahan yang dilakukan. Jadi boleh dijatuhi hukuman mati sekalipun," ucapnya.

Ia menolak jika disebut terlalu emosional ketika mendukung hukuman mati terhadap koruptor. Menurutnya, hukuman mati memiliki logika sederhana yang dapat diterima akal sehat manusia. Dalam Islam, kata dia, seorang pencuri dipotong tangannya saat mencuri senilai seperempat dinar atau sekitar Rp 600 ribu.

"Bagaimana dengan (kasus dugaan korupsi) Century yang 6,7 triliun? Kalau korupsi sebanyak itu, yang korupsi bukan tangannya, tapi otaknya. Yang harus dipotong bukan tangannya," ucapnya.

Keadilan, kata Rizieq, harus ditegakkan dan tidak boleh ditawar-tawar. Ia pun menyitir kisah Nabi Muhammad saat memberikan hukuman yang tegas tanpa pandang bulu kepada seorang anak tokoh suku yang terkemuka. Tanpa keadilan, kata dia, suatu negara bisa binasa. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan