JAKARTA. Hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, Indar hanya mendapat vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari. Meski tak dirinci soal hukuman tambahan dari vonis itu, seperti denda dan uang pengganti, putusan banding tersebut dibacakan ada 12 Desember 2013. "Hukumannya diperberat, putusan sudah dibacakan tanggal 12 Desember 2013," kata Achmad Sobari, Minggu (5/1).
Hukuman mantan Dirut IM2 diperberat jadi 8 tahun
JAKARTA. Hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, Indar hanya mendapat vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari. Meski tak dirinci soal hukuman tambahan dari vonis itu, seperti denda dan uang pengganti, putusan banding tersebut dibacakan ada 12 Desember 2013. "Hukumannya diperberat, putusan sudah dibacakan tanggal 12 Desember 2013," kata Achmad Sobari, Minggu (5/1).