KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penasihat Hukum mantan Manteri KKP Edhy Prabowo terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi amar putusan dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11). Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,68 miliar dan sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
Hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diperberat, ini respons KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penasihat Hukum mantan Manteri KKP Edhy Prabowo terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi amar putusan dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11). Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,68 miliar dan sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.