Hukuman mati ancam pembocor data rekening



JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen. Namun, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya akses dan kewenangan bagi Ditjen Pajak untuk informasi keuangan itu. Ken mengatakan, petugas pajak yang terbukti membocorkan data keuangan rekening akan dihukum seberat-beratnya. "Kalau perlu di revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), petugas pajak yang membocorkan data keuangan bisa dihukum mati. Silahkan kalau ada yang berani.  Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara,” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari Perppu itu menyebutkan bahwa setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP. Sementara itu, jika merujuk UU KUP disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina