KONTAN.CO.ID - Pidana mati adalah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan jenderal Polisi bintang dua, Ferdy Sambo. Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, mantan Kadiv Propam Polri tersebut masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Hari Ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga mencantumkan jika eksekusi hukuman mati di Indonesia harus menunggu setelah terpidana dipenjara selama 10 tahun. Setelah itu, baru ditinjau kembali. Jika terpidana dianggap berkelakuan baik maka hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Lantas, seperti apa aturan hukuman mati di Indonesia?
Baca Juga: Vonis Sambo, Pertama Kali Perwira Polisi Dihukum Mati Apa itu hukuman mati?
Hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah. Penjelasan hukuman mati tersebut menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara, dikutip dari laman
Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, hukuman mati adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Hukuman mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Sanksi pidana ini telah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia tahun 1808. Biasanya, hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels. Hukuman mati juga bersifat khas dikarenakan setelah eksekusinya dilaksanakan, maka terpidana yang sudah kehilangan nyawa tersebut tidak dapat hidup kembali apabila ternyata muncul kekeliruan atas perkara yang bersangkutan. Hal inilah yang merupakan salah satu alasan banyak pihak menolak (kontra) sanksi hukuman mati. Nah, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun hanya sebagai pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Profil dan Jejak Kariernya Di Kepolisian Hukuman mati setelah 10 tahun di KUHP
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam KUHP yang baru. Berikut ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru: 1. Pasal 98
- Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 2. Pasal 99
- Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
- Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
- Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
- Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Mengaku Kecewa 3. Pasal l00 1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
- Peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Baca Juga: Turut Serta Perencanaan Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun 2. Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. 3. Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 4. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 5. Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. 6. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Baca Juga: Kejagung Bakal Ajukan Banding Terhadap Vonis Nihil Benny Tjokro 4. Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026.
Baca Juga: Detik-Detik Vonis Benny Tjokrosaputro, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh Asabri Kapan berlakunya hukuman mati di Indonesia menurut KUHP baru?
Dikutip dari
Kompas.com (14/2/2023), Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa terpidana yang divonis mati dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka ia akan mengikuti diberlakukan ketentuan baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Nasional yang memuat asas lex favor reo. Menurut pasal tersebut, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru. “Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert saat dihubungi
Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri, Ini Alasannya Albert mengatakan, pemerintah bakal menerapkan ketentuan transisi bagi terpidana mati yang belum dieksekusi saat KUHP Nasional berlaku per Januari 2026. Tata cara dan ketentuan transisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menentukan, sejak kapan masa tunggu yang telah dijalani dihitung. “Juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” ujar Albert. Albert mengungkapkan, keberadaan aturan masa percobaan 10 tahun ini menjadi jalan tengah bagi kelompok yang menolak (abolisionis) dan sepakat (retensionis) hukuman mati. Keputusan ini mengacu pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai hukuman yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Baca Juga: Turut Serta Perencanaan Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Meski terdapat celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi, Albert meminta penerapan KUHP Nasional tidak diartikan menghapus hukuman mati. Sebab, dieksekusi atau tidaknya seorang terpidana hukuman mati akan tetap melalui asesmen yang dinilai secara objektif. “Jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus,” katanya. Selain itu, kata Albert, pemberlakuan KUHP Nasional juga membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi ke presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHP Nasional. Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan ia belum juga dieksekusi dalam waktu 10 tahun, maka ia bisa lolos dari eksekusi. “Maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” ujar Albert. Demikian penjelasan mengenai hukuman mati di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News