BOGOR. Menteri luar negeri (Menlu) Retno Marsyudi menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah hukum yang berlaku di Indonesia terkait ketentuan hukuman mati. Sebab, aturan tersebut tidak melanggar hukum internasional manapun. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mengubah kebijakannya meskipun sejumlah negara, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menentang hukum mengenai eksekusi mati tersebut. Salah satu negara yang menentang adalah Australia, hal ini terkait dengan dua warga negaranya yang divonis hukuman mati, karena membawa obat-obatan terlarang. "Saya kira mereka paham, tidak ada satupun yang dilanggar," ujar Retno, Senin (16/2) di Istana Bogor.
Hukuman mati tidak melanggar hukum internasional
BOGOR. Menteri luar negeri (Menlu) Retno Marsyudi menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah hukum yang berlaku di Indonesia terkait ketentuan hukuman mati. Sebab, aturan tersebut tidak melanggar hukum internasional manapun. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mengubah kebijakannya meskipun sejumlah negara, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menentang hukum mengenai eksekusi mati tersebut. Salah satu negara yang menentang adalah Australia, hal ini terkait dengan dua warga negaranya yang divonis hukuman mati, karena membawa obat-obatan terlarang. "Saya kira mereka paham, tidak ada satupun yang dilanggar," ujar Retno, Senin (16/2) di Istana Bogor.