Hukuman mati tidak melanggar hukum internasional



BOGOR. Menteri luar negeri (Menlu) Retno Marsyudi menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah hukum yang berlaku di Indonesia terkait ketentuan hukuman mati. Sebab, aturan tersebut tidak melanggar hukum internasional manapun.

Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mengubah kebijakannya meskipun sejumlah negara, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menentang hukum mengenai eksekusi mati tersebut.

Salah satu negara yang menentang adalah Australia, hal ini terkait dengan dua warga negaranya yang divonis hukuman mati, karena membawa obat-obatan terlarang. "Saya kira mereka paham, tidak ada satupun yang dilanggar," ujar Retno, Senin (16/2) di Istana Bogor.


Dia bilang, Indonesia juga sudah menjelaskan posisi ini kepada Sekertaris Jenderal PBB Ban Ki Moon. Retno menilai, Sekjen PBB sudah paham alasan pemerintah Indonesia menjatuhkan hukuman mati bagi narapidana narkoba kelas kakap tersebut.

Jumlah wisatawan Australia

Pemerintah juga percaya diri untuk melanjutkan kebijakan ini, meskipun ancaman muncul dari sejumlah warga Australia, yang tidak akan berkunjung Indonesia. Menteri kebudayaan dan Pariwisata  (Kemenbudpar) Arief yahya menilai tidak akan ada pengurangan jumlah wisatawan dari Australia terkait kebijakan ini.

Mantan Direktur Utama PT telkom Tbk ini membandingkan ketika beberapa waktu lalu ada negara yang memberlakukan travel warning ke Indonesia. tapi jumlah wisatawan dari negara tersebut tidak menciut.

Dari data Kemenbudpar, saat ini jumlah wisatawan asal Australia yang berkunjung ke Indonesia mencapai 1 juta orang. Pemerintah mengharapkan tahun ini bisa meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia