Hukuman Nazaruddin diperberat menjadi tujuh tahun



JAKARTA. Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi terdakwa dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, Nazaruddin juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidan selama enam bulan," kata Ridwan, Rabu (23/1). Pembayaran ganti rugi harus dibayarkan paling lambat satu tahun.Putusan tersebut dibacakan terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh Nazaruddin. Adapun sidang kasasi tersebut dilakukan oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Artijo, Muhammad Askin, dan MS Numri, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa (22/1) kemarin.Sekedar berkilas balik, Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menerima menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah yang merupakan perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet. Nazar juga dinilai ikut andil membuat PT Duta menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Sebelumnya, Nazaruddin dihukum penjara selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can