Hukuman Seumur Hidup Intai Jimmy Lai, Tim Hukum Mohon Keringanan



KONTAN.CO.ID -  Persidangan kasus keamanan nasional yang menjerat taipan media Hong Kong, Jimmy Lai, kembali bergulir dengan agenda pembelaan atau upaya mitigasi pada Senin (12/1).

Tahapan ini menjadi langkah krusial bagi tim hukum pembela untuk memohon keringanan hukuman sebelum hakim menjatuhkan vonis final terhadap pendiri surat kabar Apple Daily tersebut.

Jimmy Lai, yang kini berusia 78 tahun, sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing serta satu dakwaan konspirasi untuk menerbitkan materi penghasutan.


Baca Juga: Nasib Jimmy Lai di Ujung Tanduk, Vonis Seumur Hidup Menghantui

Melansir pemberitaan Channel News Asia, Lai dianggap sebagai otak atau "mastermind" di balik kampanye yang menggunakan pengaruh media untuk menggalang intervensi internasional terhadap pemerintah pusat.

Kondisi Kesehatan dan Masa Penahanan

Dalam persidangan tersebut, Robert Pang selaku pengacara Lai memaparkan kondisi kesehatan kliennya sebagai salah satu dasar pertimbangan mitigasi. Menurut penuturan pihak pengacara, Lai mengidap beberapa penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, serta katarak.

Pihak pembela juga menyoroti dampak psikologis dan fisik dari penahanan yang telah dijalani Lai selama lebih dari 1.800 hari.

Mengutip keterangan dari Channel News Asia, pengacara Robert Pang menyatakan bahwa setiap hari yang dihabiskan di penjara membawa kliennya semakin dekat ke akhir hayatnya, mengingat usia Lai yang sudah lanjut.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai kondisi kesehatan ini di ruang sidang:

  • Perspektif Pembela: Menilai penahanan sel tunggal (solitary confinement) selama bertahun-tahun telah memberikan beban tambahan bagi kesehatan fisik dan mental Lai.
  • Perspektif Jaksa: Jaksa penuntut Anthony Chau merujuk pada laporan medis per 9 Januari yang menyebut kondisi Lai tetap stabil.
  • Klarifikasi Berat Badan: Jaksa membantah klaim pembela yang menyatakan Lai kehilangan berat badan sebanyak 11 kg, dengan mencatat bahwa penurunan yang tercatat hanya sebesar 0,8 kg.
  • Status Penahanan: Pihak jaksa juga menambahkan bahwa Lai sendiri yang meminta penahanan di sel tunggal demi perlindungannya sendiri.
Baca Juga: Michael Bloomberg Bongkar Rahasia Sukses: Jangan Kejar Gaji di Usia Muda

Permohonan Keringanan dari Terdakwa Lain

Persidangan hari Senin tersebut juga dihadiri oleh delapan terdakwa lainnya yang duduk bersama Lai di kursi terdakwa.

Beberapa dari mereka, yang bertindak sebagai saksi kunci bagi pihak penuntut, turut mengajukan permohonan pengurangan masa hukuman.

Berdasarkan keterangan di pengadilan, pengacara dari saksi kunci Wayland Chan dan Andy Li meminta agar hukuman klien mereka dikurangi lebih dari 50%.

Hal ini diajukan sebagai imbalan atas kerja sama mereka dalam memberikan bukti penting selama jalannya persidangan. Selain itu, mantan CEO Next Digital, Cheung Kim-hung, juga memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menunjukkan rasa penyesalan.

Tonton: Nadiem Minta GoTo Buka Suara Soal Alirang Uang Rp 809 M di Kasus Chromebook

Aturan Penalti dan Sorotan Internasional

Sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam undang-undang keamanan nasional, Jimmy Lai menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.

Hakim dalam persidangan sebelumnya berpendapat bahwa Lai menggunakan media miliknya untuk menjalankan kampanye politik yang berisiko mengorbankan kepentingan rakyat Hong Kong demi menjatuhkan otoritas yang ada.

Di luar ruang sidang, dukungan publik tetap terlihat nyata. Hampir 100 orang dilaporkan mengantre semalaman di depan gedung pengadilan demi mendapatkan kursi di ruang sidang, bahkan beberapa di antaranya telah mengantre sejak tiga hari sebelumnya.

Dikutip dari laporan tersebut, tekanan internasional juga terus mengalir, termasuk dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan telah meminta secara langsung kepada Presiden China Xi Jinping untuk membebaskan Lai.

Meski otoritas Hong Kong menegaskan bahwa Lai telah mendapatkan persidangan yang adil, pakar hak asasi manusia dari PBB tetap menyerukan pembebasan atas dasar kemanusiaan.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa, dengan agenda yang mengarah pada penetapan tanggal vonis akhir. Bagi pelaku pasar dan komunitas internasional, hasil akhir dari kasus ini tetap menjadi indikator penting terhadap kepastian hukum dan independensi peradilan di Hong Kong.

Selanjutnya: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 32,8 Triliun Untuk Perpanjangan PPh Final UMKM 2026

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 13-26 Januari 2026, Sensodyne-Dove Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News