KONTAN.CO.ID - Hukuman pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi telah dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Hal itu terjadi setelah pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer, hal sebagaimana diwartakan televisi pemerintah negara itu pada hari Senin (6/12). Melansir Reuters, sebelumnya pada hari Senin, pengadilan di Myanmar memutuskan Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.
Hukuman Aung San Suu Kyi dikurangi jadi dua tahun penjara
KONTAN.CO.ID - Hukuman pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi telah dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Hal itu terjadi setelah pengampunan sebagian oleh kepala pemerintah yang ditunjuk militer, hal sebagaimana diwartakan televisi pemerintah negara itu pada hari Senin (6/12). Melansir Reuters, sebelumnya pada hari Senin, pengadilan di Myanmar memutuskan Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari, bersalah atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.