Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024). 


 Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS. 

Hukuman ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Baca Juga: Kementan Dorong Kesetaraan dan Inklusi Sosial Pertanian

Di tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Kemudian, SYL juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Adapun perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini bakal diadili oleh Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis. 

Eks Politikus Partai Nasdem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI. 

Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/10/11330481/hukuman-syl-diperberat-jadi-12-tahun-di-tingkat-banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati