Hulu Migas Diguyur Insentif, Produksi Migas Diharapkan Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hulu minyak dan gas (migas) mendapatkan guyuran insentif. Insentif ini diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi hulu migas di Tanah Air dan ke depannya dapat meningkatkan produksi migas nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.


Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto mengatakan, pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah.

Baca Juga: Genjot Investasi Hulu Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Permen Gross Split Baru

Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75%-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75%-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," kata Ariana.

Ariana menyampaikan aturan gross split baru ini juga membuat Wilayah Kerja Migas Non Konvensional (MKN) lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93%-95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik penerbitan Permen baru terkait Gross Split ini sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian nilai bagi hasil dan untuk menarik minat investor. 

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan, ketentuan yang memberikan fleksibilitas dan simplifikasi dalam kepastian bagi hasil serta potensi perubahan bentuk kontrak, akan memberikan ruang yang lebih besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyesuaikan strategi bisnis atau profil risikonya berdasarkan karakteristik wilayah kerja, lapangan dan keekonomian proyek.

"SKK Migas akan mendukung implementasi kebijakan ini untuk memastikan tercapainya target nasional dalam hal produksi migas," kata Hudi saat dihubungi Kontan, Rabu (2/10).

Baca Juga: Ada Temuan BPK Rp 41,75 Triliun di BUMN dan SKK Migas, Tata Kelola Belum Tertib?

Hudi menerangkan, insentif yang diberikan Pemerintah, termasuk bagi hasil Kontraktor hingga 95%, diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas, terutama dalam pengembangan lapangan-lapangan migas yang belum tersentuh dan yang memiliki kondisi teknis menantang.

Jika insentif ini dimanfaatkan dengan baik oleh KKKS, kata Hudi, maka akan ada potensi peningkatan produksi migas dalam jangka menengah hingga panjang, namun perlu diingat bahwa produksi migas juga sangat dipengaruhi oleh keberhasilan implementasi program eksplorasi dan pengembangan serta kondisi lapangan yang ada.

Hingga September 2024, Hudi menyampaikan realisasi produksi migas nasional masih terus dipantau untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

Sementara itu, investasi di sektor hulu migas juga menunjukkan tren positif dengan adanya peningkatan aktivitas eksplorasi dan pengembangan, namun tantangan seperti keekonomian lapangan, masih mempengaruhi secara cukup signifikan.

"SKK Migas terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memaksimalkan realisasi investasi dan meningkatkan produksi," kata Hudi.

SKK Migas mencatat produksi gas nasional berhasil mencapai rekor produksi baru sebesar 7.399 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) yang dicapai pada tanggal 4 September 2024. Untuk produksi minyak nasional, SKK Migas mencatat  produksi minyak pada semester I-2024 mencapai 578.272 bopd atau 91% dari target APBN tahun 2024.

Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik adanya Permen untuk gross split contract yang lebih baik sehingga industri migas dapat membuat keekonomian untuk pengembangan lapangan-lapangan baru akan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Dibiayai APBN, Konstruksi Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) II Dimulai

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong menyatakan pihaknya berharap berharap agar usaha lain dari pemerintah yang sedang dikerjakan saat ini yaitu untuk merevisi aturan perpajakan untuk jenis contract PSC Cost Recovery dan PSC Gross Split menjadi lebih baik bagi investor, dapat diselesaikan secepatnya.

Untuk diketahui, dalam Permen terbaru ini, parameter-parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter, agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.

"Poin ke empat adalah, ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau berpindah juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," ujar Ariana.

Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Poin yang kedua adalah parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

"Jadi setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir," jelas Ariana.

Selain itu, kata Ariana, diatur pula total bagi hasil yang kompetitif. Di mana nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS migas konvensional pada rentang 75% s.d 95%, Berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Lalu terdapat pula aturan mengenai Eksklusivitas MNK yakni nilai bagi hasil (sebelum pajak) KKKS MNK menggunakan fixed split 93% untuk minyak dan 95% untuk gas, berdasarkan studi perbandingan keekonomian dengan lapangan di Eagleford.

Terakhir, mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

Selanjutnya: OJK: Terdapat 19 Fintech Lending yang Memiliki TWP90 di Atas 5% per Agustus 2024

Menarik Dibaca: 8 Fitur Kamera iPhone yang Unik dan Tidak Ditemukan di Android

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .