Humas MA: Kajian Rekomendasi dari KPK dan Bawas MA pasti akan ditindaklanjuti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan rekomendasi pada Mahkamah Agung (MA) terkait manajemen penanganan perkara. Menyusul masih banyaknya aparat peradilan terutama hakim yang tersandung kasus di KPK.

Terhitung sudah 25 orang Hakim peradilan terjerat oleh KPK. Di mana 23 di antaranya merupakan Hakim di bawah Mahkamah Agung dan dua merupakan hakim MK.

Teranyar seorang Hakim di Pengadilan Negeri Semarang bernama Lasito, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjadi hakim ke 25 yang ditangani KPK.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan merinci rekomendasi manajemen perkara itu antara lain pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja Panitera dan Hakim.

“Rekomendasi tersebut lahir dari proses Kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung sebelumnya,” kata Basaria dalam siaran pers di Gedung KPK, Kamis (7/12)

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah membenarkan Badan Pengawas MA sedang meningkatkan kerja sama dengan beberapa pihak dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, pembinaan dan pengawasan. Terutama katanya di bidang pengawasan.

Abdullah mengklaim bahwa pola pembinaan di MA selama ini sudah berjalan ketat. menurutnya dalam aspek preventif pun implementasinya sudah ada akreditasi.

Apalagi dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun yang menjadi permasalahan utama menurutnya adalah pribadi dari aparaturnya masing-masing.

“Tapi pada saat tidak sadar ini kadang-kadang juga lengah. Oleh sebab itu kami dari tadi menyampaikan agar semua komponen masyarakat turut mengawasi hakim tidak cukup KY,” ungkap Abdullah di Gedung MA, Jumat (7/12).

Untuk rekomendasi yang sedang dikaji oleh KPK dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) itu, Abdullah tidak merinci sejauh mana dan seperti apa bentuk dari rekomendasi itu nantinya. Tapi ia memastikan kalau nanti sudah selesai pasti akan diimplementasikan oleh Mahkamah Agung.

“Itu pasti akan dilakukan secara tertutup pada KPK dan bawas, sekarang KPK dengan bawas sangat harmonis dalam melakukan tindakan sehingga ini tidak diragukan bahwa itu akan dilakukan implementasinya,” kata Abdullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto